Direksi BUMN yang takut mengambil risiko sebaiknya dipertimbangkan untuk tidak dipertahankan. BUMN membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko yang tepat, untuk kepentingan perusahaan, melalui proses yang benar dan mampu menjelaskan mengapa risiko itu layak diambil.
Tantangannya, Direksi BUMN berada di antara dua tuntutan. Mereka harus mengejar pertumbuhan, dividen, hilirisasi, transformasi, dan proyek strategis. Pada saat yang sama, setiap keputusan material menghadapi tuntutan governance, compliance, audit, dan pertanggungjawaban hukum yang semakin tinggi.
Persoalan muncul ketika keputusan yang semula rasional beberapa tahun kemudian menghasilkan kerugian. Apakah kerugian berarti keputusan tersebut salah? Apakah keputusan bisnis yang salah otomatis merupakan perbuatan melawan hukum?
Tidak sesederhana itu. Bisnis adalah pengelolaan ketidakpastian. Tidak ada Direksi yang mengetahui secara pasti harga komoditas, geopolitik, teknologi, atau biaya proyek di masa depan. Namun memberi label suatu keputusan sebagai “keputusan bisnis” juga tidak membebaskannya dari pertanggungjawaban.
BJR Bukan Surat Bebas Hukum
Business Judgment Rule (BJR) memberi ruang kepada Direksi menggunakan business judgment tanpa harus menanggung tanggung jawab hanya karena keputusan yang diambil dengan itikad baik kemudian menghasilkan outcome buruk. Fondasinya antara lain tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.
Namun BJR bukan imunitas. Loss does not equal wrongdoing, tetapi profit juga tidak selalu berarti good governance. Jadi yang diuji bukan hanya outcome, melainkan process, evidence, and defensibility.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar “apakah perusahaan rugi?”, tetapi apakah keputusan dibuat dengan itikad baik dan kehati-hatian, berdasarkan informasi memadai, risiko dan alternatif telah diuji, bebas benturan kepentingan, serta diarahkan bagi kepentingan perusahaan.
BJR juga bukan “tameng pidana”. Namun kualitas proses tetap relevan karena meninggalkan bukti mengenai kondisi sebenarnya ketika keputusan dibuat. Sebaliknya, jika setiap business loss dipersepsikan sebagai legal exposure, Direksi dapat bergeser dari mencari keputusan terbaik bagi perusahaan menjadi keputusan paling aman bagi dirinya. Di sinilah muncul executive risk aversion.
Dari BJR Menuju GRC
BJR perlu ditempatkan dalam arsitektur Governance, Risk and Compliance (GRC). Governance menetapkan decision rights dan accountability. Risk management menerjemahkan ketidakpastian menjadi informasi. Compliance menjaga keputusan dalam koridor hukum dan etika. Internal audit memberikan independent assurance.
Karena itu, perlindungan terbaik bagi Direksi bukan dokumen hukum yang dibuat setelah masalah muncul, melainkan decision architecture yang bekerja sebelum keputusan diambil.
Risk management juga tidak boleh berhenti pada risk register dan heat map. Untuk keputusan besar, risk assessment harus mampu mengubah keputusan: approve, redesign, phase, hedge, defer, bahkan reject. Jika risk register tidak pernah memengaruhi keputusan, yang berjalan mungkin bukan risk management, melainkan compliance theatre.
Dari Good Decision Menuju Defensible Decision
Setiap keputusan material, seperti investasi, M&A, joint venture, hilirisasi, pengadaan strategis, transaksi afiliasi, atau kontrak jangka panjang, idealnya memiliki lima basis.
Strategic basis: mengapa keputusan diperlukan, kesesuaiannya dengan corporate purpose, RJPP/RKAP dan mandat pemegang saham, termasuk do-nothing option.
Information basis: kajian teknis, komersial, keuangan, legal, perpajakan, compliance, market study, dan due diligence.
Risk basis: downside scenario, stress testing, residual risk, risk appetite, mitigation, contingency plan, dan exit trigger.
Independence basis: conflict-of-interest declaration, beneficial ownership checking, recusal, independent review, valuation/fairness opinion, serta jejak negosiasi.
Governance basis: authority matrix, Board challenge, risalah rapat, dissenting opinion, conditions precedent, monitoring, dan corrective actions.
Lima evidence bundles tersebut menjadi fondasi keputusan yang defensible. Bukti harus dibangun ketika keputusan diproses, bukan setelah kasus muncul. Prinsipnya sederhana: jangan membuat dokumen agar keputusan terlihat benar. Buat proses yang benar, lalu dokumentasikan secara jujur.
Dokumentasi adalah institutional memory. Ketika keputusan dipersoalkan bertahun-tahun kemudian, orang telah berganti, harga berubah, dan proyeksi meleset. Dengan demikian yang tersisa adalah decision trail.
Board Effectiveness: Quality of Challenge
BJR bukan hanya urusan Direksi. Dewan Komisaris bukan co-management, tetapi juga tidak boleh menjadi passive observer.
Efektivitas Board jangan hanya diukur dari jumlah rapat atau kehadiran, tetapi dari quality of challenge. Apakah Komisaris berani mempertanyakan asumsi terlalu optimistis, menguji downside scenario, mengenali management bias dan sunk-cost fallacy, bahkan menunda proyek yang belum investment-ready?
Effective Board menciptakan constructive friction: cukup kritis untuk mencegah keputusan buruk, tanpa mengambil alih kewenangan Direksi.
Target Pemegang Saham dan Integrity Gate
BUMN menghadapi kompleksitas karena negara dapat menjadi pemegang saham, regulator, pembuat kebijakan, sekaligus pemberi penugasan. Target laba, dividen, hilirisasi, atau proyek strategis merupakan legitimate shareholder expectations, tetapi bukan mandat untuk mengabaikan governance.
Shareholders set the destination. Governance defines the guardrails. Management chooses the route. BJR protects legitimate judgment along the journey.
Oleh karena itu KPI membutuhkan integrity gate. Tidak ada target yang boleh dicapai dengan melanggar hukum, risk appetite, safety, compliance, atau internal control.
Penting pula membedakan business failure, administrative error, governance failure, dan fraud. Business failure tidak otomatis governance failure; governance failure tidak otomatis fraud. Tetapi fraud tidak pernah dapat berlindung di balik BJR.
Dari BJR Menuju Business Judgment Readiness
Tantangannya bukan sekadar memahami BJR, tetapi membangun Business Judgment Readiness. Sebelum keputusan material dibuat, Board harus memastikan tujuan dan kewenangan jelas, alternatif diuji, due diligence memadai, risk-return dan downside dianalisis, benturan kepentingan diperiksa, valuation defensible, serta tersedia independent challenge, mitigation, exit trigger, monitoring, dan dokumentasi.
Jika satu critical gate belum jelas, jawabannya bukan “lengkapi dokumennya”, tetapi “perbaiki keputusannya.”
Keberanian yang Dapat Dipertanggungjawabkan
BUMN tidak membutuhkan Direksi yang memilih tidak mengambil keputusan agar dirinya selalu aman. Perusahaan seperti itu mungkin minim kontroversi, tetapi dapat kehilangan peluang dan daya saing.
Dewasa ini, yang dibutuhkan adalah accountable courage: keberanian mengatakan “ya” ketika risiko layak diambil, “belum” ketika informasi belum cukup, dan “tidak” ketika keputusan tidak lagi memenuhi kepentingan perusahaan meskipun tekanan untuk melanjutkannya besar.
Di sinilah BJR dan GRC bertemu. Target pemegang saham memberi destination. GRC menyediakan guardrails. BJR menjaga ruang legitimate business judgment. Board effectiveness memastikan challenge bekerja. Risk culture memastikan bahwa keberanian mengambil risiko selalu diimbangi dengan risk awareness, disiplin terhadap risk appetite, dan accountability atas keputusan.
Take the right risk. For the right return. With the right safeguards.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.