Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 menandai titik balik kebijakan alih teknologi (technology transfer) di Indonesia. Visi mengenai penguasaan bahasa asing, merangkul diaspora, dan akuisisi perusahaan asing memberikan perspektif baru atas kebijakan alih teknologi yang selama ini kurang efektif.
Mengajarkan bahasa asing sejak sekolah dasar (SD) dan mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora merupakan pengakuan atas masalah defisit kemampuan penyerapan teknologi internasional di Indonesia. Namun, visi progresif ini akan terbentur tembok jika paradigma regulasi terus-menerus pasif dan koersif.
Regulasi Indonesia selama ini terjebak dalam pola yang memaksa perusahaan dan tenaga kerja asing (TKA) untuk membagikan teknologi kepada mitra atau pekerja lokal yang kompetensinya dipertanyakan, sehingga perusahaan asing dan TKA beserta teknologinya malah semakin menghindari Indonesia.
Penguasaan teknologi sangat diperlukan untuk menggenjot produktivitas dalam 15 tahun sisa bonus demografi. Pemerintah harus segera bergeser dari kebijakan pasif yang memaksa alih teknologi di dalam negeri ke kebijakan proaktif yang mencari teknologi di luar negeri. Intinya, negara harus membangun kesiapan tenaga kerja dan industri untuk menyerap inovasi global.
Paradigma Talenta
Mengajarkan bahasa asing sejak SD adalah permulaan yang baik. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga kunci pemahaman. Ketika penemuan baru muncul di suatu negara, dokumentasi terlengkap seputar penemuan ini tersedia dalam bahasa negara tersebut.
Seperti dikatakan peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”; jika kita ingin menyerap teknologi dari raksasa inovasi seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Cina, atau Jerman, penguasaan bahasa asing akan memperluas akses terhadap pengetahuan, pendidikan, dan ekosistem inovasi di negara-negara tersebut.
Sayangnya, pendidikan bahasa asing (second language/L2) Indonesia tertinggal dari Vietnam yang telah meluncurkan National Foreign Language Project (NFLP) 2020 sejak 2008. Bagi Vietnam, kemampuan L2 adalah kunci modernisasi bangsa dan mulai diajarkan sejak taman kanak-kanak. Indonesia sendiri baru akan mewajibkan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk siswa SD pada 2027.
Ironisnya, defisit kemampuan L2 di dunia kerja Indonesia justru ditanggapi dengan kewajiban pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA atau pembatalan kontrak yang tidak memiliki versi Bahasa Indonesia. Hal-hal ini meningkatkan biaya transaksi yang membuat Indonesia semakin kurang menarik untuk perusahaan asing dan para ahlinya.
Pentingnya “kedekatan bahasa” terlihat dalam relasi Indonesia dan Vietnam dengan Jepang. Jepang merupakan salah satu sumber teknologi yang penting dan memiliki tradisi bahasa yang kuat.
Sejak 2015, jumlah peserta Tes Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT) Vietnam setiap tahunnya dua sampai empat kali lipat Indonesia. Jumlah pelajar Vietnam di Jepang lima sampai delapan kali lipat Indonesia. Peserta program pelatihan magang teknik Jepang (TITP) dari Vietnam pun dua kali lipat Indonesia.
Seperti Vietnam, Indonesia perlu melihat bahasa asing sebagai kunci mobilitas ekonomi dan talenta. Bahasa Indonesia akan selalu menjadi kunci mobilitas ekonomi dan talenta antardaerah di Indonesia, sementara bahasa asing adalah kunci mobilitas ekonomi dan talenta di kancah internasional.
Paradigma Perorangan
Paradigma pasif-koersif di tingkat bisnis juga perlu dirombak. Mengundang investor asing datang (inward FDI) kemudian mensyaratkan kemitraan lokal terbukti kurang efektif. Perusahaan akan selalu melindungi teknologi yang menjadi sumber keunggulan mereka. Pemaksaan hanya akan membuat investor membagikan teknologi yang sudah usang atau malah tidak berinvestasi sama sekali.
Jalur akses teknologi yang lebih proaktif adalah melalui investasi langsung di luar negeri (outward FDI). Peribahasa “Tuntutlah ilmu sampai ke Negeri Cina” mengajarkan perlunya mencari pengetahuan ke pusat inovasi dunia, di mana pun itu.
Tiongkok sukses mempraktikkan filosofi ini melalui kebijakan “Going Out” yang mendorong BUMN dan swasta untuk mengakuisisi perusahaan teknologi di negara maju. Di Indonesia, hal serupa kemungkinan akan ditugaskan kepada Danantara.
Namun, akuisisi teknologi memerlukan kapasitas penyerapan yang kuat. Danantara dapat belajar dari Huawei yang berkembang menjadi pemimpin teknologi 5G dengan membangun pusat penelitian dan pengembangan (litbang) di negara-negara maju. Huawei tidak menunggu teknologi datang ke Shenzhen, tetapi merekrut talenta di pusat litbang luar negeri untuk mengembangkan dan mengalihkan teknologi ke rantai pasok domestiknya.
Danantara semestinya tidak hanya bermain aman dengan investasi domestik bermuatan teknologi rendah. Danantara harus diarahkan untuk melakukan investasi litbang di kluster inovasi global, seperti Silicon Valley untuk teknologi digital atau Jerman untuk teknologi manufaktur.
Pusat litbang ini juga dapat memfasilitasi rotasi peneliti asing dan Indonesia, sekaligus menampung penerima beasiswa LPDP atau diaspora Indonesia. Pengetahuan yang terakumulasi kemudian dialihkan ke Indonesia untuk memicu efek limpahan di ekosistem industri lokal.
Paradigma Perusahaan
Langkah pertama menuju transformasi ini adalah mengubah paradigma kebijakan alih teknologi dari koersif menjadi konstruktif.
Terkait bahasa, regulasi harus memfasilitasi dunia usaha multibahasa melalui penguatan pendidikan L2, kemudahan perizinan TKA, dan penerjemahan regulasi investasi Indonesia ke bahasa calon investor — seperti yang dilakukan Thailand untuk investor Jepang.
Terkait investasi, kebijakan harus lebih berorientasi ke luar. Selain mengakuisisi perusahaan teknologi tinggi, Presiden perlu menugaskan Danantara untuk membangun pusat litbang di negara-negara maju. Selain itu, diaspora perlu dioptimalkan perannya sebagai “agen akumulasi teknologi”.
Sudah saatnya Indonesia bersikap proaktif dalam mengejar teknologi. Menunggu teknologi masuk berarti menyerahkan kendali proses alih teknologi ke pihak lain. Pelajar, pekerja, dan perusahaan Indonesia perlu aktif mencari teknologi di mana pun mereka berada.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.