ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
PPKM Darurat, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia Lewat Jalur Laut
Di masa PPKM darurat, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia, baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.