Menteri Nadiem Bakal Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Siswa SD

Ira Guslina Sufa
1 April 2024, 09:50
Nadiem soal bahasa inggris
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/YU
Sejumlah santri mengikuti kajian kitab kuning dengan menggunakan terjemahan bahasa Inggris dan Jawa atau bilingual di Pesantren Al Aqobah Jombang, Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024).
Button AI Summarize

Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau sederajat. Dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Nadiem menyebut Bahasa Inggris bakal menjadi mata pelajaran wajib untuk siswa SD dan sederajat. 

Meski demikian, aturan yang diteken Nadiem pada 25 Maret 2024 itu akan berlaku secara bertahap. Pada tahap awal Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran pilihan untuk tahun ajaran 2026/2027 berdasarkan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. 

"Dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028,"tulis aturan terbaru yang dikutip Senin (30/3). 

Dalam Pasal 33 Permen Nomor 12 tahun  2024 itu, Nadiem menjelaskan kementerian akan bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran. 

Sementara itu pemerintah daerah disebut bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Penyediaan guru dapat dilakukan dengan mekanisme yang disesuaikan oleh daerah masing-masing. 

Nadiem Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah

Selain menyiapkan masa transisi untuk menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib untuk siswa SD dan sederajat, dalam aturan yang sama Nadiem juga mencabut kegiatan pramuka dari ekstrakurikuler wajib siswa. Sebelumnya pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam  Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...