Pada 19 Mei 2026, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Menteri Pertahanan (Menhan) menjelaskan bahwa mekanisme hukum melalui peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi, tidak memandang berdasarkan kepangkatan prajurit, entah itu perwira ataupun tamtama. Dalam kerangka itu, Menhan menegaskan bahwa peradilan militer bisa memberikan konsekuensi hukuman lebih berat kepada para prajurit pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dengan tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan kerusakan permanen pada penglihatan, pada Juni, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis pidana penjara terhadap empat prajurit pelaku penyiraman air keras. Mereka divonis antara 1 tahun 6 bulan hingga paling berat 3 tahun, ditambah pemecatan terhadap dua orang terdakwa di antaranya.
Seakan tidak cukup dengan kritikan dan kecaman bahwa putusan tersebut hanya memperkuat impunitas terhadap institusi TNI dalam peradilan militer serta ketiadaan keinginan untuk mengungkap dalang di balik aksi teror (TAUD, 2026). Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta baru-baru ini justru memberikan pemangkasan hukuman terhadap para pelaku.
Hukuman pidana Sersan Dua ES dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Lalu hukuman pidana Letnan Satu BHW dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Tidak sampai di sana, pemecatan keduanya dari dinas militer bahkan juga dibatalkan.
Pengurangan hukuman ini menunjukkan bahwa peradilan militer masih gagal menghadirkan konsekuensi hukum yang setimpal atas kejahatan serius oknum prajurit terhadap warga sipil.
Pengurangan hukuman ini tidak hanya berpotensi meniadakan efek jera. Namun, juga dapat dipandang bahwa konsekuensi hukum dalam peradilan militer terhadap prajurit masih dapat diringankan dan/atau dikurangi setelah perhatian publik terhadap perkara mulai menurun.
Pasca-pernyataan Menhan pada 19 Mei lalu, publik kemudian melihat rangkaian paradoks antara narasi ketegasan peradilan militer dan praktik penghukuman yang justru bergerak semakin ringan.
Meskipun dipahami bahwa pernyataan Menhan dan putusan pengadilan militer merupakan dua hal berbeda. Akan tetapi, perlu dilihat bagaimana upaya pemerintah melalui Menhan dalam membangun ekspektasi publik mengenai ketegasan mekanisme pertanggungjawaban terhadap prajurit TNI dalam pengadilan militer.
Pada kenyataannya, hasil akhir putusan justru membantah bangunan ekspektasi yang telah disusun tersebut. Lebih jauh, putusan banding tersebut menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan pemangkasan masa pidana.
Bagaimana mungkin prajurit yang telah terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap seorang warga sipil, terlebih seorang aktivis, masih dinilai layak untuk dipertahankan dalam institusi TNI?
Pemecatan seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai hukuman tambahan. Melainkan, sebagai mekanisme untuk menjaga integritas, disiplin, dan standar etik institusi militer.
Pada titik inilah, putusan tersebut semakin mengonfirmasi kritikan publik selama ini terhadap peradilan militer, yakni melanggengkan impunitas, ketika hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan keseriusan pelanggaran. Dari hukuman yang sudah ringan, lalu dipangkas menjadi lebih ringan lagi. Di sisi lain, korban menderita secara permanen.
Perhatian Serius
Selain kejahatan penyiraman air keras, hal lainnya yang tidak kalah serius terkait motif penyiraman yang diketahui dilakukan karena para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI. Hal ini berkaitan dengan interupsi yang dilakukannya saat rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont pada 2025.
Motif tersebut bukan hanya memunculkan persoalan serius dalam kerangka HAM, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya pemahaman sebagian aparat terhadap prinsip-prinsip dasar dalam negara demokrasi.
Kritik publik terhadap kebijakan dan prosesnya, justru dipersepsikan sebagai serangan personal, ancaman terhadap kehormatan institusi. Bahkan disimplifikasi dalam bingkai suka-tidak suka, ketimbang dipandang sebagai bagian sah dari kontrol warga negara dalam sistem demokrasi yang telah dijamin Konstitusi.
Kritik terhadap TNI bukan ancaman terhadap institusi, melainkan mekanisme kontrol demokratis yang justru diperlukan agar TNI semakin profesional. Dalam konteks ini, kekerasan terhadap pihak-pihak yang kritis justru kontraproduktif terhadap pembangunan profesionalisme militer.
Dalam ekosistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi pondasi utama yang menyangga bangunan negara yang menganut sistem tersebut. UUD 1945 bahkan memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dengan kebebasan tersebut, masyarakat memiliki ruang dan tempat untuk berpartisipasi dalam memastikan iklim demokrasi terjaga, berkembang, dan berkelanjutan. Melalui kebebasan ini juga setiap individu tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki suara, kepentingan, dan peran dalam menentukan arah penyelenggaraan negara.
Mendamba Tentara Profesional
Motif penyerangan tersebut sesungguhnya memperlihatkan persoalan mendasar, yakni belum terinternalisasinya jati diri Tentara Profesional pada sebagian prajurit TNI. Pasal 2 huruf d UU TNI, telah menjelaskan bahwa Tentara Profesional merupakan tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Perlu digarisbawahi dan ditebalkan tentang tentara yang menganut prinsip demokrasi dan HAM.
Paradigma yang melihat bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut hanya sebatas kenakalan, bukan operasi militer maupun operasi intelijen, perlu melihat, memahami, dan mengingat kembali jati diri TNI tersebut.
Semestinya setiap prajurit telah melekat dalam jati dirinya bahwa kritik dalam ruang demokrasi bukan ancaman. Melainkan, mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Karena itu, ketika logika komando dibawa untuk merespons kritik warga sipil, maka yang muncul adalah kecenderungan represif dan anti-kritik.
Lagi pula, kritik publik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan TNI, termasuk revisi UU TNI tahun lalu yang disampaikan oleh Andrie Yunus dan berbagai elemen masyarakat sipil, lahir dari kepedulian serta kecintaan publik terhadap institusi TNI. Selain juga untuk menjaga agenda reformasi TNI yang diperjuangkan sejak era reformasi tidak mengalami kemunduran. Sebab salah satu semangat utama reformasi TNI adalah mengembalikan militer pada fungsi pertahanan negara.
Perlu dipahami juga bahwa dalam konteks hubungan sipil-militer di negara yang baru mengalami transisi demokrasi, gangguan atau mungkin kegagalan dalam upaya mendorong profesionalisme militer lewat kebijakan pertahanan dapat berakibat fatal pada keberlangsungan demokrasi (Gunawan, A.B, 2017).
Hubungan sipil-militer merupakan jantung dari berjalannya suatu roda demokrasi di dalam sebuah negara. Oleh karena itu, pengendalian politik atas militer menjadi sangat penting. Tanpa pengendalian itu, transformasi dari rezim non-demokratis menjadi rezim yang lebih demokratis tidak dapat disertai dengan perubahan di lingkungan militer (Kardi, 2014).
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.