UU Reforma Agraria: Setelah Palu Diketuk, Alam dan Perempuan Jangan Tertinggal
DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna pada 22 September 2026, dua hari sebelum Hari Tani Nasional. Pengesahan ini menjadi tonggak baru setelah enam dekade Indonesia memiliki Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai fondasi hukum agraria.
Namun, palu sidang bukan garis akhir. Justru setelah pengesahan, ujian sesungguhnya dimulai: bagaimana norma UU diterjemahkan menjadi aturan, kelembagaan, anggaran, dan tindakan di lapangan.
Pemerintah menyiapkan 13 aturan turunan, terdiri atas delapan Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Materinya mencakup perencanaan dan evaluasi, lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, kepemilikan bersama, pembatasan penguasaan tanah, partisipasi masyarakat, peta jalan, hingga pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Di sinilah arah reforma agraria akan ditentukan. Ada dua ujian yang tidak boleh luput. Pertama, apakah reforma agraria mampu memulihkan tanah dan ekosistem yang rusak, bukan sekadar membagi ulang bidang tanah. Kedua, apakah perempuan yang sehari-hari mengolah, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada tanah benar-benar memiliki posisi sebagai pemegang dan pengendali hak.
Menjawab Ketimpangan
Persoalan agraria Indonesia bukan kekosongan hukum (rechtsvacuum). UUPA 1960 tetap menjadi fondasi hukum agraria, sementara pelaksanaan reforma agraria sebelumnya antara lain bertumpu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Perpres tersebut kemudian dicabut dan digantikan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Masalahnya, pelaksanaan reforma agraria selama ini berlangsung dalam tata kelola yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian ATR/BPN, kementerian yang membidangi pertanian dan kehutanan/lingkungan hidup, hingga Badan Bank Tanah. Fragmentasi kewenangan ini membuat reforma agraria tidak selalu mudah diterjemahkan menjadi kebijakan yang terintegrasi.
UU baru membawa agenda tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Reforma agraria kini memiliki payung hukum berupa undang-undang dan mengatur kelembagaan khusus melalui LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Urgensinya terlihat dari struktur penguasaan tanah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 2025 menyebut sekitar 30 juta hektare kawasan non-hutan telah diberikan dalam bentuk HGU dan HGB kepada sekitar 3.500 perusahaan. Ia juga menyebut konsentrasi afiliasi perusahaan tersebut mengerucut pada sekitar 60 keluarga besar.
Di sisi lain, Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat 17,25 juta petani gurem dari 27,80 juta petani pengguna lahan pertanian. Dengan definisi BPS, petani gurem adalah petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Jumlah itu setara sekitar 62%.
Konflik agraria juga belum selesai. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga persoalan distribusi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya.
Karena itu, reforma agraria tidak cukup dipahami sebagai program sertifikasi atau redistribusi bidang tanah. Ia harus menyentuh struktur penguasaan sekaligus memastikan tanah menjadi basis kehidupan yang layak dan berkelanjutan.
Tanah Bukan Sekadar Aset
Di titik ini, ada dua dimensi yang perlu mendapat perhatian lebih besar: ekologi dan gender.
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 telah menempatkan pembaruan agraria sebagai proses berkesinambungan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria. Di dalamnya terdapat prinsip keberlanjutan serta keadilan, termasuk kesetaraan gender.
Demikian pula UUPA. Pasal 9 ayat (2) menegaskan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak atas tanah dan manfaatnya.
Artinya, keadilan ekologis dan kesetaraan gender bukan agenda tambahan yang baru ditemukan hari ini. Keduanya merupakan bagian dari mandat agraria yang telah lama tersedia. Persoalannya adalah bagaimana mandat tersebut diterjemahkan.
Konsentrasi penguasaan lahan melalui perkebunan, pertambangan, pembukaan hutan, dan kegiatan ekonomi skala besar dapat berjalan beriringan dengan degradasi tanah, hutan, air, gambut, dan pesisir. Ketika suatu lahan ditinggalkan dalam kondisi rusak, persoalannya tidak berhenti pada status kepemilikan. Kerusakan ekologis ikut diwariskan kepada masyarakat yang kelak menggunakan lahan tersebut.
Dalam rantai beban itu, perempuan sering berada di posisi yang rentan. Ketika sumber air tercemar atau hutan kehilangan fungsi, beban pengadaan pangan dan air rumah tangga dapat bertambah. Ketika konflik tanah terjadi, perempuan juga dapat menghadapi bentuk kerentanan yang berbeda. Namun ketika tanah akhirnya didistribusikan, posisi perempuan belum tentu otomatis menjadi setara.
Karena itu, keadilan ekologis dan gender perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural yang sama.
Jangan Memindahkan Beban kepada Petani
UU Reforma Agraria telah menempatkan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan reforma agraria. Perempuan juga disebut sebagai salah satu kelompok yang harus memperoleh perlindungan dan manfaat.
Tantangannya adalah memastikan prinsip tersebut tidak berhenti pada deklarasi. Pertama, soal pemulihan ekologis. Jika tanah yang menjadi objek reforma agraria telah mengalami kerusakan, siapa yang menanggung biaya pemulihannya?
Jangan sampai beban tersebut justru berpindah kepada petani kecil yang menerima tanah. Prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) dalam hukum lingkungan semestinya menjadi salah satu rujukan. Pihak yang menyebabkan kerusakan harus ikut menanggung biaya pemulihan.
Karena itu, aturan pelaksana perlu memperjelas hubungan antara penetapan objek reforma agraria dengan kewajiban pemulihan lingkungan. Negara, pemegang hak atau izin sebelumnya, dan penerima tanah memiliki tanggung jawab yang berbeda dan harus dirumuskan secara jelas.
Kedua, soal kepemilikan perempuan. Menyebut perempuan sebagai kelompok penerima belum otomatis menjamin kesetaraan dalam penguasaan tanah. Masalah administrasi pertanahan justru sering menentukan siapa yang pada akhirnya memiliki bukti hak dan siapa yang memiliki kendali atas aset.
Karena itu, aturan turunan perlu memastikan perempuan dapat tercatat sebagai pemegang hak secara mandiri maupun bersama, sesuai dengan sumber dan bentuk perolehan tanah. Untuk tanah yang diperoleh bersama dalam perkawinan, pencatatan nama kedua pasangan perlu dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk memperkuat kepastian hak.
Hal yang sama berlaku pada pengalihan dan pembebanan hak. Persetujuan setiap pemegang hak, termasuk perempuan, perlu dijamin. Data penerima juga perlu disajikan secara terpilah berdasarkan jenis kelamin agar kesenjangan tidak tersembunyi di balik angka agregat.
Tanpa mekanisme tersebut, reforma agraria dapat mengurangi ketimpangan di antara kelompok sosial tetapi tetap menyisakan ketimpangan di dalam rumah tangga.
Pertarungan Sesungguhnya Ada di Aturan Turunan
Karena itu, 13 aturan turunan menjadi medan penting berikutnya.
Peraturan Pemerintah mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi perlu menetapkan indikator yang tidak hanya menghitung luas tanah dan jumlah penerima. Indikator harus mampu mengukur perubahan struktur penguasaan tanah, kondisi ekologis, kepastian hak, dan manfaat ekonomi bagi penerima.
Target rasio Gini penguasaan tanah sebesar 0,30, misalnya, harus disertai garis dasar dan metodologi pengukuran yang konsisten. Tanpa itu, target akan sulit diawasi secara publik.
Aturan mengenai lokasi prioritas juga perlu memasukkan penilaian ekologis. Lahan kritis atau tanah yang membutuhkan rehabilitasi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai bidang tanah yang siap didistribusikan. Status ekologis harus menjadi bagian dari penilaian objek reforma agraria.
Aturan penyelesaian konflik agraria perlu menghubungkan pemulihan hak dengan pemulihan lingkungan. Dampak konflik terhadap perempuan juga perlu dicatat, termasuk kebutuhan bantuan hukum dan perlindungan bagi pembela tanah dan lingkungan.
Sementara itu, aturan mengenai pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama dapat menjadi ruang penting untuk memastikan perempuan tidak kehilangan posisi hukum atas tanah yang diperoleh atau dikelola bersama.
Partisipasi masyarakat juga harus bersifat substantif. Masyarakat tidak cukup hanya hadir dalam konsultasi. Mereka perlu memperoleh informasi, memiliki ruang menyampaikan keberatan, dan memiliki mekanisme untuk memengaruhi keputusan.
Keterwakilan perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh tani, serta kelompok rentan perlu dijamin dalam proses tersebut. Partisipasi bukan sekadar jumlah kursi, tetapi juga kemampuan memengaruhi keputusan.
Hubungan antara penyelenggaraan reforma agraria dan Badan Bank Tanah juga perlu diperjelas dalam aturan pelaksana. Penyediaan tanah untuk pembangunan dan investasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang tidak berlawanan dengan redistribusi tanah dan perlindungan fungsi ekologis.
Apa yang Bisa Dilakukan Selama Transisi?
Selama aturan turunan belum selesai, pelaksanaan reforma agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tetap dapat dilanjutkan dan secara bertahap diintegrasikan dengan kerangka baru.
Pemerintah dapat mempercepat penataan tanah yang telah teridentifikasi, memperkuat basis data penerima, serta memastikan penerima redistribusi memperoleh akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan pendampingan.
Pemerintah juga dapat mulai memperbaiki kualitas data berdasarkan jenis kelamin dan memastikan praktik kepemilikan bersama memperoleh pengakuan administratif yang memadai.
Pada saat yang sama, kewajiban pemulihan lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan perlu diintegrasikan dengan proses penataan objek reforma agraria.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kekosongan norma yang tidak dapat diselesaikan melalui aturan turunan, ruang perubahan terhadap UU tetap harus terbuka.
Mengukur Keberhasilan
Keberhasilan reforma agraria tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, luas tanah yang didistribusikan, atau banyaknya aturan turunan yang selesai.
Semua itu penting, tetapi terutama merupakan indikator keluaran.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah struktur penguasaan tanah menjadi lebih adil; apakah konflik agraria berkurang; apakah petani memperoleh kepastian hukum dan akses ekonomi; apakah tanah yang diredistribusikan tetap produktif sekaligus memiliki fungsi ekologis yang sehat; dan apakah perempuan tercatat serta memiliki kendali nyata sebagai pemegang hak.
Pada akhirnya, 66 tahun setelah UUPA, Indonesia memiliki kesempatan untuk membawa reforma agraria ke babak baru.
Namun, reforma agraria tidak boleh berhenti pada perubahan status tanah. Tanah bukan sekadar aset yang dapat dipindahkan dari satu pemegang hak kepada pemegang hak lainnya. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari ekosistem yang harus diwariskan.
Palu sudah diketuk. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia memiliki UU Reforma Agraria, melainkan bagaimana hukum itu bekerja.
Apakah ia mampu mengubah struktur penguasaan tanah? Apakah ia mampu memulihkan alam yang rusak? Dan apakah perempuan benar-benar menjadi subjek yang memiliki hak, bukan sekadar penerima manfaat?
Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan bukan hanya oleh isi UU, tetapi oleh 13 aturan turunan dan implementasinya di lapangan.
Di sanalah reforma agraria akan diuji: apakah ia berhenti sebagai agenda hukum di atas kertas, atau benar-benar menjadi jalan menuju keadilan agraria, ekologis, dan gender yang dirasakan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.