Sistem peradilan pidana anak tidak bisa berhenti dengan menyebut pembinaan sebagai jawaban atas setiap perbuatan pelanggaran hukum oleh anak, termasuk perbuatan yang berujung pada kematian. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memang keharusan. Namun, perlindungan itu tidak boleh membuat hak korban terabaikan dan peran orang tua luput dari pemeriksaan.
Pada Oktober 2026, seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun di Rungkut, Surabaya, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya. Kepolisian mengumumkan salah satu anak yang diduga terlibat akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Sementara, anak lain yang masih berstatus saksi ditempatkan sementara di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Sering kali, perdebatan berhenti pada pertanyaan apakah anak harus dipenjara. Padahal, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah aturan yang berlaku mampu memberikan respons yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi ketika anak di bawah usia 12 tahun diduga terlibat dalam perbuatan dengan akibat sefatal ini.
Pembinaan: Ada Dasar, Belum Ada Ukuran
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memungkinkan anak di bawah 12 tahun dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Arah kebijakan ini tentu patut dipertahankan. Komite Hak Anak PBB dalam General Comment No. 24 (2019) bahkan mendorong negara menetapkan usia minimum pertanggungjawaban pidana tidak kurang dari 14 tahun.
Persoalannya, keberadaan dasar hukum tidak serta-merta menjamin pembinaan berjalan memadai. Batas enam bulan berlaku seragam, baik untuk anak yang berkelahi hingga memar maupun anak yang perbuatannya menyebabkan kematian. Selain itu, aturan yang ada nyaris diam soal indikator keberhasilan.
Tidak jelas siapa yang menilai anak telah layak dinyatakan selesai, dan apa yang terjadi jika asesmen akhir menunjukkan risiko kekerasan belum menurun. Tanpa ukuran, pembinaan mudah berubah menjadi formalitas yang selesai karena waktunya habis, bukan karena tujuannya tercapai.
Jika batas usia pertanggungjawaban pidana dipertahankan, kewajiban negara untuk menyediakan respons non-pidana yang serius justru makin besar. Pembinaan bukan berarti membiarkan, sebagaimana perlindungan anak bukan berarti mengabaikan penderitaan korban.
Korban dan Saksi
Selama ini, ketika pembahasan terpusat pada masa depan anak yang diduga terlibat dalam kekerasan, keluarga korban kerap hanya muncul sebagai pihak yang berduka. Padahal, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana negara memperlakukan anak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga bagaimana negara memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Apalagi, korban dalam kasus ini merupakan anak penyandang disabilitas, kelompok yang mendapat perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak seharusnya membuat kebutuhan anak yang menjadi korban tersisih dari perhatian.
Masalahnya, pemulihan korban tidak selalu mudah ditempuh. Restitusi bagi anak korban tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, berkaitan erat dengan proses peradilan pidana. Ketika anak yang diduga terlibat berusia di bawah 12 tahun dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mekanisme tersebut menjadi lebih rumit karena perkara tidak berjalan melalui proses pidana biasa.
Keluarga korban memang dapat menempuh gugatan perdata dengan merujuk Pasal 1367 KUH Perdata. Namun, secara praktis, jalur ini menuntut waktu, biaya, dan kemampuan memahami proses hukum yang belum tentu dimiliki keluarga yang sedang menghadapi kehilangan.
Perlindungan korban tidak semestinya bergantung pada kemampuan keluarga untuk memperjuangkan haknya sendiri. Negara perlu memastikan adanya mekanisme pemulihan yang jelas dan dapat diakses, termasuk ketika anak yang diduga melakukan kekerasan tidak dapat dipidana.
Persoalan serupa terlihat dalam penanganan anak yang diduga terlibat. Menurut keterangan kepolisian, penempatan di pondok pesantren dimaksudkan agar anak tetap memperoleh pendidikan sekaligus tidak berpapasan dengan keluarga korban yang bertetangga (detikNews, 2026).
Tujuan tersebut dapat dipahami, terutama untuk menghindari konflik lebih lanjut dan menjaga keberlangsungan pendidikan anak. Namun, keputusan semacam ini tidak cukup dinilai dari tujuannya saja. Perlu kejelasan mengenai apakah penempatan tersebut merupakan arahan aparat atau keputusan keluarga, berapa lama berlangsung, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemenuhan kebutuhan anak selama berada di sana.
Pasal 90 UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur hak anak korban dan anak saksi atas rehabilitasi, jaminan keselamatan, serta informasi mengenai perkembangan perkara. Artinya, penanganan kasus ini harus memperhatikan perlindungan dan keselamatan pihak-pihak yang terlibat, bukan hanya menentukan di mana anak yang diduga melakukan kekerasan ditempatkan.
Tanggung Jawab Orang Tua
Setiap kali anak melakukan kekerasan, pertanyaan tentang keluarga hampir selalu muncul. Pertanyaan itu sah, tetapi tidak boleh dijawab dengan tergesa-gesa. Perilaku anak dibentuk oleh banyak hal, mulai dari lingkungan pergaulan, pengalaman pribadi, hingga perkembangan psikologisnya.
Karena itu, keterlibatan anak dalam tindak kekerasan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tuanya lalai. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan hanya karena hubungan keluarga, melainkan harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing orang. Kegagalan mendidik anak, betapapun memprihatinkan akibatnya, tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Meski begitu, kewajiban orang tua tidak berhenti sebagai nasihat moral. Pasal 26 UU Perlindungan Anak mewajibkan orang tua mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Undang-undang yang sama melarang perbuatan membiarkan anak dalam situasi penelantaran melalui Pasal 76B, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77B.
Artinya, hukum tidak membenarkan orang tua dipidana semata-mata karena anaknya melakukan kejahatan. Namun, hukum juga tidak boleh menutup mata apabila terdapat dugaan bahwa orang tua melakukan pelanggaran sendiri. Yang harus diperiksa bukan sekadar apakah mereka gagal mencegah anak berbuat jahat, melainkan apakah ada tindakan atau pembiaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Persoalannya, bagaimana negara membedakan kedua keadaan tersebut? Keterlibatan anak dalam tindak kekerasan serius semestinya menjadi alasan untuk mengevaluasi lingkungan pengasuhan, bukan langsung menjadi dasar untuk menyalahkan orang tua.
Evaluasi semacam ini penting agar pemeriksaan tidak hanya muncul ketika suatu kasus menyita perhatian publik. Tanpa mekanisme yang jelas, penanganan tanggung jawab orang tua berisiko bergantung pada seberapa besar kemarahan masyarakat terhadap kasus yang terjadi.
Padahal, orang tua yang sengaja menelantarkan anak tentu harus dibedakan dari orang tua yang telah berupaya mendidik, tetapi menghadapi kesulitan yang tidak mampu mereka atasi sendiri.
Kelompok pertama dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi. Sedangkan kelompok kedua lebih membutuhkan pendampingan, konseling, dan pendidikan pengasuhan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak selesai dengan tuntutan untuk memperberat hukuman. Pembinaan anak, pemulihan korban, dan evaluasi tanggung jawab pengasuhan harus berjalan bersama, bukan saling meniadakan.
Jika pembinaan dipilih, negara harus memastikan bahwa proses tersebut benar-benar mampu mengubah perilaku anak dan mencegah kekerasan berulang. Jika keluarga korban menuntut keadilan, kebutuhan mereka harus menjadi bagian nyata dari proses penanganan perkara, bukan sekadar catatan tambahan setelah keputusan dijatuhkan.
Di sinilah kecukupan hukum pidana anak semestinya diuji. Bukan hanya dari seberapa berat hukuman yang dapat dijatuhkan, melainkan juga dari kemampuan negara membedakan kesalahan, menentukan tanggung jawab, dan mencegah terulangnya kekerasan.
Anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diperlakukan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, tetapi masa depan anak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penderitaan korban. Demikian pula, orang tua tidak boleh dijadikan kambing hitam atas setiap kesalahan anak, tetapi kewajiban pengasuhan juga tidak seharusnya menjadi urusan privat yang luput dari pemeriksaan.
Keadilan tidak cukup dengan menghukum atau membina pelaku. Keadilan harus memastikan bahwa tanggung jawab ditempatkan pada pihak yang tepat, korban tidak ditinggalkan, dan kekerasan tidak sekadar berakhir sebagai perkara yang selesai di pengadilan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.