Belanja Alutsista Perlu Mewariskan Teknologi

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Andrian Permana
2/11/2026, 07.25 WIB

Anggaran fungsi pertahanan dalam RAPBN 2027 dirancang Rp329,5 triliun, naik sekitar 10% dari outlook 2026. Dana itu antara lain dipakai untuk pengadaan dan pemeliharaan alutsista, selain kebutuhan non-alutsista dan sarana pendukung. Bagi banyak pihak, kenaikan ini wajar di tengah ketidakpastian global.

Tetapi besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran. Kontrak 42 jet tempur Rafale senilai US$8,1 miliar, sekitar Rp123 triliun, sudah menghadirkan tiga pesawat pertamanya pada Januari 2026. Sebaliknya, rencana membeli 24 jet F-15EX dari Boeing, yang sempat disepakati lewat nota kesepahaman pada 2023, gagal terwujud. Menurut Kementerian Pertahanan, harga yang diajukan dinilai terlalu tinggi.

Dua contoh itu menunjukkan bahwa belanja alutsista tidak hanya soal ada atau tidaknya dana, tetapi juga soal nilai yang diperoleh. Pertanyaannya, setelah pesawat datang, kemampuan apa yang tersisa di dalam negeri?

Industri Pertahanan Masih Tertinggal di Hulu

Menurut saya, jawabannya belum memuaskan. Persoalan ini bahkan tercermin dalam rencana investasi Defend ID, holding BUMN industri pertahanan, sebesar Rp3,14 triliun pada 2026, yang antara lain diarahkan untuk mengurangi ketergantungan impor komponen kritis alutsista. Dalam pengamatan saya, PTDI, Pindad, dan PT PAL masih kerap berperan sebagai pendamping dalam transaksi besar, bukan penguasa teknologi material intinya.

Gambaran di sektor manufaktur ikut menjelaskan hal ini. Industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB), yakni 19,07% pada kuartal I-2026. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), porsinya belum kembali ke atas 20% seperti satu dekade lalu. Kementerian Perindustrian menilai tren porsinya justru meningkat sejak 2022, tetapi kedua pandangan itu sama-sama menunjukkan manufaktur kita belum cukup kuat untuk menopang kebutuhan alutsista yang canggih.

Alih Teknologi Berhenti di Perakitan

Dari sisi rekayasa, pesawat tempur dan kapal perang menuntut standar material yang sangat ketat. Komponennya harus tahan beban ekstrem, kelelahan struktur, dan korosi di lingkungan operasi yang berat. Standar itu hanya bisa dipenuhi industri yang menguasai paduan aluminium dan titanium kelas dirgantara, material komposit, serta pengujian tak merusak dengan akreditasi internasional.

Dari pengamatan saya, alih teknologi yang dinegosiasikan selama ini lebih banyak menyentuh perakitan akhir, perawatan, dan pembuatan komponen non-kritis. Penguasaan material lanjutan dan fasilitas uji bersertifikat internasional belum merata di industri nasional. Akibatnya, jika rantai pasok global terganggu, kesiapan operasi alutsista kita bergantung pada pihak luar.

Kewajiban Offset Perlu Isi yang Tepat

Aturannya sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pada Pasal 43, mewajibkan alih teknologi dalam setiap pembelian alutsista dari luar negeri. Pembelian itu juga harus disertai imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau offset paling rendah 85 persen dari nilai kontrak. Offset sendiri adalah kompensasi dari penjual berupa pekerjaan, teknologi, atau pembelian produk dari industri dalam negeri. Di dalam porsi itu, kandungan lokal dan/atau offset minimal 35%, yang naik 10% setiap lima tahun.

Persoalannya ada pada isi kewajiban tersebut. Aturan menetapkan persentase, tetapi tidak menjamin bahwa porsi itu berupa penguasaan material dan rekayasa inti, bukan sekadar perakitan dan perawatan.

Hilirisasi logam sebenarnya mulai dikaitkan dengan kebutuhan pertahanan, misalnya lewat kolaborasi MIND ID dan Defend ID untuk bahan baku selongsong amunisi. Namun cakupannya perlu diperluas ke paduan presisi tinggi untuk kebutuhan dirgantara dan kelautan.

Menurut saya, industri kecil dan menengah (IKM) pemasok komponen di lapisan Tier-2 dan Tier-3 juga masih sulit masuk rantai pasok pertahanan. Biaya sertifikasi mahal, sementara laboratorium uji struktur material belum terhubung dalam satu jaringan yang mudah diakses.

Tiga Hal yang Perlu Diubah

Pertama, aturan offset perlu diarahkan ke komponen yang paling menentukan, yaitu bagian yang kritis terhadap kelelahan struktur beserta metodologi rekayasa dasarnya. Keberhasilannya harus dinilai dari kemampuan yang benar-benar dikuasai industri nasional, bukan dari nilai suku cadang yang dirakit.

Kedua, hilirisasi logam perlu dikaitkan lebih jauh dengan kebutuhan pertahanan. Smelter dalam negeri bisa didorong memproduksi paduan presisi tinggi untuk PTDI, Pindad, dan PT PAL, dengan jaminan penyerapan yang jelas.

Ketiga, perlu dibentuk konsorsium laboratorium uji material dan sertifikasi pertahanan yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, dan BUMN. Dengan begitu, komponen buatan IKM lokal bisa divalidasi dan disertifikasi di dalam negeri dengan biaya yang masuk akal.

Setiap Rupiah Harus Meninggalkan Kemampuan

Anggaran pertahanan yang naik memberi ruang untuk memperbaiki hal ini sekarang, bukan nanti. Belanja alutsista tidak boleh berhenti sebagai transaksi jual-beli yang membuat Indonesia tetap menjadi pengguna akhir. Pesawat dan kapal akan menua dan pensiun. Yang perlu bertahan adalah kemampuan membuat dan merawatnya sendiri.

Itulah yang seharusnya diwariskan setiap rupiah anggaran pertahanan: penguasaan teknologi bagi generasi berikutnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Andrian Permana
Kandidat PhD di Bidang Mechanical Engineering, King Fahd University of Petroleum & Minerals, Arab Saudi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.