Langkah Tergesa-gesa Pertamina Mencaplok Aset Migas di Aceh

Donang Wahyu|KATADATA
Kantor pusat Pertamina Jakarta.
Penulis: Yura Syahrul
1/10/2015, 18.54 WIB

KATADATA - Mulai hari Kamis ini (1/10), tiga aset minyak dan gas bumi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah resmi berpindah tangan. ExxonMobil Oil Indonesia melego semua kepemilikan sahamnya di Blok B, Blok North Sumatra Offshore (NSO) dan PT Arun Natural Gas Liquefaction (NGL) kepada PT Pertamina (Persero).

"Pertamina dan ExxonMobil telah menyelesaikan proses pengalihan saham penyertaan kontrak kerjasama (KKS) Blok NSO dan Blok B, termasuk penjualan saham di Arun NGL,” kata Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto kepada Katadata, hari ini. Kini, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Energi, resmi menjadi operator dua blok migas tersebut dan menguasai seluruh saham Arun NGL.

Setelah “hengkang” dari Aceh, ExxonMobil hanya memiliki satu aset sektor hulu migas di Indonesia yaitu Blok Cepu di Jawa Tengah-Jawa Timur. Menurut Erwin, ExxonMobil selanjutnya akan fokus pada penyelesaian proyek Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu. Pasalnya, puncak produksi sebesar 205 ribu barel minyak per hari di lapangan itu ditargetkan bisa tercapai akhir tahun ini.

Exxon (KATADATA)


Di sisi lain, langkah Pertamina mencaplok aset migas di Aceh itu sempat memantik tanda tanya. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak di Blok B masih sebesar 3,343 MTSB dan cadangan gas 104 bscf. Sementara Blok NSO menyimpan cadangan minyak sebesar 272 MTSB dan cadangan gas 92 bscf. Namun, kontrak ExxonMobil sebagai pengelola dua blok itu sejatinya akan berakhir tahun 2018 alias tinggal tiga tahun lagi.

Sumber Katadata di Kementerian ESDM mengatakan, jika Pertamina mau bersabar hingga 2018, kemungkinan bisa mendekap Blok B dan Blok NSO secara gratis dan tidak perlu membayar ke ExxonMobil. Contohnya Blok Mahakam di Kalimantan Timur, kontraknya berakhir tahun 2017. Saat ini, Pertamina sudah dipastikan mengempit 70 persen saham blok itu dan sisanya dimiliki Total E&P Indonesie dan Inpex sebagai operator lama.  

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2004 bahwa Pertamina mendapatkan hak istimewa dalam mengelola blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Artinya, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu pengelolaan setiap blok yang kontraknya akan berakhir kepada Pertamina.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I. Zikrullah menganggap jika Pertamina menunggu sampai berakhir kontrak Blok B dan Blok NSO di Aceh pada tahun 2018, maka akan memperoleh keistimewaan. Tapi, dia tidak mau mencampuri urusan bisnis di antara Pertamina dan ExxonMobil.

"Kalau kita melihat selintas iya ya (terburu-buru), tapi saya tidak tahu detailnya. Sebab, aset yang dimiliki itu kan tidak hanya aset hulu, ada yang aset hilir juga seperti LNG," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/9). Dia pun hanya mengingatkan Pertamina dan ExxonMobil harus tetap menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai porsinya masing-masing.

Tak cuma harus merogoh kocek untuk membeli blok migas yang akan berakhir kontraknya, menurut sumber Katadata, transaksi pembelian Blok B dan Blok NSO oleh Pertamina itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Pasalnya, ExxonMobil masih memiliki utang berupa kelebihan pengembalian biaya investasi atau cost recovery senilai US$ 80 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. Cost recovery itu merupakan klaim biaya para pengacara di kantor pusat Exxon di Amerika Serikat. Utang tersebut sudah muncul sebelum tahun 2015.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyetujui penggantian biaya itu masuk dalam cost recovery. Alhasil, ExxonMobil diminta mengembalikan biaya tersebut kepada negara.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan,  ExxonMobil dan Pertamina tentu sudah memiliki perjanjian hak dan kewajiban terkait pengambilalihan aset-aset migas tersebut. Meski pengalihannya baru dilakukan pada 1 Oktober ini, Pertamina harus menanggung semua hak dan kewajiban yang ada sejak awal tahun ini. Mulai dari utang hingga pembayaran gaji karyawan. “Proses negosiasi antara ExxonMobil dan Pertamina sudah berlangsung sejak satu tahun lalu,” imbuhnya.

Seorang pelaku di industri migas menilai, langkah Pertamina yang terburu-buru membeli aset migas di Aceh cukup masuk akal. Perusahaan pelat merah ini khawatir rencananya bakal kandas kalau menunggu sampai tahun 2018 ketika Badan Pengelola  Migas Aceh (BPMA) sudah berdiri. Begitu pula pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 22015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

BPMA adalah badan otonomi pemerintah yang mengelola dan mengendalikan bersama-sama kegiatan usaha hulu di bidang migas khusus di wilayah Aceh. Selain di darat, BPMA hanya punya kewenangan di blok migas yang berada di daerah 0 sampai 12 mil laut. Badan ini dibentuk melalui  PP Nomor 23 Tahun 2015 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di dalam PP yang diundangkan 5 Mei 2015 itu, pemerintah pusat diberikan waktu satu tahun untuk membentuk BPMA. Jadi, badan khusus tersebut sudah harus terbentuk sebelum Mei tahun depan.

Jika BPMA sudah terbentuk, nantinya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tidak lagi berwenang mengurus blok migas di Aceh. Apalagi, di dalam PP No. 23 itu ada klausul yang berbunyi: wilayah kerja yang telah habis masa kontraknya dan telah dikembalikan ke negara akan ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kalau BUMD itu tidak berminat untuk melakukan kegiatan usaha hulu tersebut, maka wilayah kerja itu dapat ditawarkan secara terbuka. Klausul inilah yang menjadi kekhawatiran Pertamina. “Sebab BUMD Aceh juga berminat mengelola blok tersebut (Blok B dan Blok NSO),” kata sumber Katadata.

Namun, menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, Pertamina memutuskan mengambil alih dan mengelola dua blok tersebut lebih awal dari tahun 2018 agar bisa mengelolanya lebih maksimal. Dia juga tidak khawatir jika kontrak pengelolaan Pertamina di blok itu tak diperpanjang BPMA setelah tahun 2018. "Kami akan bekerja maksimal agar dapatkan hasil maksimum," tandasnya.

Reporter: Arnold Sirait