Pertarungan Ambang Batas Parlemen: Kepentingan Partai dan Nasib PSI pada 2029

Katadata/Ameidyo/ChatGPT
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu. Ilustrasi: Katadata/Ameidyo/ChatGPT
30/9/2026, 17.29 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Pembahasan dilakukan sebagai persiapan Pemilu 2029 yang diawali dengan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2026. 

Pembahasan RUU Pemilu menghangat usai munculnya usulan soal ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Apalagi setelah adanya kesepakatan bersama koalisi pemerintahan, yang dimotori Partai Gerindra, untuk mengusulkan angka ambang batas sebesar 5% atau naik dari ketentuan sebelumnya yakni 4%.

"Gerindra sepakat soal Parliemantary Threshold (PT) 5%. Kemarin Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan angka dan itu yang kami sepakati," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono di Jakarta, Rabu (16/9).

Usulan ini muncul lagi usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memutuskan ambang batas parlemen 4% diubah untuk Pemilu 2029.   Ambang batas parlemen terakhir kali dinaikkan menjadi 4% pada Pemilihan Umum 2019 dari 3,5% pada Pemilu 2014.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut ambang batas parlemen tersebut sebagai tolok ukur yang ideal dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Bahlil mengatakan pembahasan ambang batas parlemen masih melibatkan komunikasi lintas partai. Dalam komunikasi tersebut, sejumlah partai mengusulkan besaran ambang batas yang berbeda, mulai dari 5%, 6%, 7%, hingga di bawah 5%.

“Tapi mungkin angka ideal itu 5% cocok lah,” kata Bahlil kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (17/9).


DPR setujui 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan menjadi undang-undang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar)

Sedangkan Partai Demokrat masih mengkaji ambang batas parlemen yang akan diatur dalam Revisi UU Pemilu. Pada 2011, Partai Demokrat merupakan partai politik pertama yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan hingga 5%. Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partai yang didirikan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu  belum memiliki posisi pasti terkait usulan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. 

"Kami ingin diskusi. Ada yang bilang ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5%. Ada yang bilang 7%. Tentu kami akan kaji bersama mana yang terbaik buat bangsa ke depannya," kata Herzaky kepada Katadata.co.id, Rabu (23/9).

Usulan ini berbeda dengan masukan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pada Januari 2026, Kawal Pemilu dan Demokrasi sempat menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. Menurut mereka, ambang batas parlemen maksimal tidak boleh melebihi 2,5%. 

Alasan mereka, keberadaan ambang batas yang lebih besar mengakibatkan jutaan suara pemilih hangus lantaran tak bisa dikonversi menjadi kursi. Ini karena adanya ketentuan batas 4% bagi partai politik yang ingin melaju ke Senayan.

Ingin Penyederhanaan Partai

Partai koalisi pemerintah tak mengajak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dalam pembahasan RUU Pemilu. Partai berlambang banteng itu juga menyatakan belum memiliki usulan resmi terkait penyesuaian ambang batas. Meski demikian, mereka menilai konsolidasi demokrasi dan peningkatan efektivitas parlemen membutuhkan ambang batas antara 4% sampai 7%.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP Deddy Sitorus mengatakan posisi resmi partainya masih sesuai dengan UU Pemilu, yakni 4%. Namun, ia mengingatkan, ambang batas parlemen yang rendah pernah diambil pada 1999 dan berakibat DPR tidak efektif serta berdampak negatif kepada stabilitas politik.

Dia mengatakan, angka sebesar 4% membuat DPR tidak berjalan efektif. Sebab, distribusi anggota DPR dari setiap parpol tidak rata yang akhirnya membuat semua lembaga di Senayan tidak optimal.Menurut Deddy, saat ini seorang anggota DPR saat ini rangkap jabatan dan harus memilih menghadiri rapat di DPR. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kinerja DPR secara keseluruhan.

 "Kerja-kerja, kontribusi, dan kehadiran Anggota DPR di semua lembaga itu menjadi tidak optimal," kata Deddy kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).

Menurutnya, peningkatan ambang batas hingga 7% dapat menyederhanakan jumlah parpol di Senayan menjadi tujuh sampai 10 parpol. Jumlah tujuh sampai 10 parpol telah dapat mewakili berbagai spektrum ideologi di Indonesia. 

Dampaknya, pengambilan keputusan di DPR akan lebih mudah karena jumlah parpol yang lebih sedikit.  Selain itu, peningkatan ambang batas dapat membuat seluruh parpol memiliki perwakilan dalam Alat Kelengkapan Dewan, Badan, Panitia Khusus, dan Panitia Kerja di DPR.

Hal yang relatif sama juga disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berharap ambang batas parlemen naik jadi 6%. Alasannya, PKB menginginkan adanya keseimbangan antara penyederhanaan parpol dengan kewajiban mempertahankan representasi politik di parlemen. 

"PT 6% mempertahankan pluralitas pada pilihan politik, tetapi (sekaligus) seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi," kata Anggota Komisi II Fraksi PKB, Muhammad Khozin pada Senin (28/9) dikutip dari Antara.

Pemilih Berpotensi Rugi

Menurut Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati, kenaikan ambang batas parlemen dinilai tidak akan menguntungkan pemilih. Sebab, tujuan kebijakan tersebut hanya akan bermanfaat bagi partai politik lama di Senayan.

Selain pemilih, pihak yang dirugikan dari kebijakan ini adalah partai politik baru yang gagal masuk DPR pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum mendata total peserta Pemilihan Legislatif 2024 mencapai 18 partai, namun yang berhasil masuk Senayan hanya delapan partai.

"Pihak yang diuntungkan dari kenaikan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 adalah partai-partai yang lama eksis dan konsisten masuk ke DPR," kata  kepada Katadata.co.id.

Jati menjelaskan kenaikan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi langsung pada bertambahnya jumlah suara yang hilang. Sebab, potensi parpol pilihan rakyat untuk tidak tembus ambang batas parlemen menjadi lebih besar.

KPU mendata jumlah suara sah pada Pileg 2024 mencapai 151,79 juta suara. Dengan kata lain, sebuah partai membutuhkan 6,07 juta suara agar dapat menembus ambang batas 4% pada 2024. Kebijakan tersebut telah membuat 11,4% atau 17,3 juta suara sah hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. 

Selain itu, Jati menilai kenaikan ambang batas parlemen akan membuat pilihan politik terbatas dan mengecil. "Alhasil, sistem partai akan berkembang jadi kartel oligarkis," katanya.

Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia menyatakan dampak kenaikan ambang batas parlemen adalah mempersempit ruang bagi partai politik eksisting. Sebab, partai politik dengan suara terendah di Senayan saat ini memiliki 7,2% dari suara nasional pada Pileg 2024.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Indonesia, Nicky Fahrizal mengatakan partai politik dalam koalisi pemerintah dapat menutup ruang bagi pendatang baru. Dengan demikian, Nicky menilai peningkatan ambang batas parlemen dapat memicu merger partai politik baru.

Selain itu, partai politik besar di daerah dapat menghemat biaya politik lantaran harga suara per kursi dapat ditekan. Alhasil, kualitas representasi di dalam negeri akan memburuk mengingat disparitas antara jumlah suara dan kursi DPR makin lebar.

"Kalau parlemen hanya diisi partai yang semuanya berada dalam satu koalisi, hampir tidak ada yang mengawasi pemerintah. Kebijakan yang merugikan publik lebih mudah lolos tanpa perdebatan," katanya.

Ganjal PSI dan Jokowi?

Jika ambang batas parlemen dikerek, maka jalan partai kecil dan menengah ke Senayan akan semakin sulit.  Mereka juga meminta threshold 5% dihindari karena bisa menaikkan jumlah suara sah yang tak tekonversi.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga mengatakan, Putusan MK tersebut harus dimaknai secara utuh, terutama terhadap ambang batas parlemen. "Kalau ingin diberlakukan, besaran angka PT harus diperkecil," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada 18 September 2026 lalu.

Dari parlemen, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengutarakan keberatan jika ambang batas parlemen dikerek melebihi 4%. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan usulan PT di atas angka tersebut bisa bertentangan dengan putusan MK. Pada Pemilu 2024, partai besutan Zulkifli Hasan itu berada di urutan buncit parpol yang lolos ke DPR dengan perolehan suara 10,9 juta atau setara 7,24%.

Beredar kabar pula, naiknya parliamentary threshold akan mengganjal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos ke DPR.  Seorang politikus di partai koalisi pemerintah juga menduga langkah tersebut diambil Gerindra untuk menjegal PSI. Ini setelah hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dikabarkan memburuk.

Belum ada respons dari pihak Gerindra dan PSI mengenai kemungkinan revisi UU Pemilu merupakan cara untuk mengganjal partai yang dulunya berlambang mawar tersebut. Hingga berita ini ditulis, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman dan Ketua DPP PSI Bestari Barus belum merespons pertanyaan Katadata.co.id.

Sedangkan, Jokowi mengaku tak gentar dengan dampak besaran ambang batas parlemen kepada target PSI masuk Senayan. Dalam Rakorda PSI di Bandung, Minggu (27/9), Jokowi meminta kader partai berlambang gajah tersebut tak khawatir.

"Mau 5% tidak masalah, mau 6% tidak masalah, mau 7% tidak masalah, mau 8% tidak masalah," kata Jokowi yang baru saja mengumumkan bergabung sebagai kader PSI itu.


Joko Widodo kunjungi penyintas gempa di Pulau Palue (ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/app/rwa.)

Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menduga wacana kenaikan ambang batas parlemen diorkestrasi oleh beberapa partai politik, termasuk Gerindra dan Golkar. Dia menilai orkestrasi kenaikan ambang batas parlemen bersifat kolektif dan akan berujung kartel politik.

DPR akan Kumpulkan Parpol

Menanggapi kemungkinan suara masyarakat yang terbuang jika ada kenaikan ambang batas parlemen, Partai Demokrat melontarkan ide Dapil Nasional. Ini adalah cara untuk mengonversikan jutaan suara parpol menjadi kursi setelah pembagian di daerah pemilihan usai. 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mencontohkan, dalam Pemilu 2024, partainya memiliki sekitar 2 juta suara yang terbuang. Dia mengusulkan, dengan sistem Dapil Nasional, maka sisa suara tersebut bisa diubah menjadi kursi.

"Apakah terkonversi menjadi Dapil Nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, ini sedang dikaji," kata Herman pada Rabu (23/9).

Jati dari BRIN menyarankan parpol fokus pada keterwakilan yang adil dari pemilih ketimbang hanya sibuk menghitung jumlah kursi lewat berbagai skema, termasuk Dapil Nasional. "Persoalan ini yang menjadi kompleks, karena kita tidak tahu mekanisme (konversinya)," kata Jati.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadwalkan pembahasan RUU Pemilu bersama-sama parpol non-parlemen dalam beberapa hari mendatang. Pembahasan tersebut seharusnya digelar pada Selasa (29/9), namun diundur agar total parpol non-parlemen yang dapat berkontribusi bertambah. 

"Agar jumlah partai politik yang membahas RUU Pemilu lebih banyak, kami mungkin akan mengagendakan pertemuan dengan parpol non-parlemen hari Jumat (2/10)," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (29/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief