5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah di Pondok Indah

Dekoruma
Penulis: Padjar Iswara - Tim Publikasi Katadata
5/8/2022, 20.54 WIB

Bagi yang mengincar tanah kosong untuk membangun rumah baru, harga rata-rata tanah di Pondok Indah ada pada angka Rp40 juta per meter persegi.

Siap-siap Bayar Pajak
Ketika sudah membeli rumah di Pondok Indah, berarti ke depannya Anda harus siap membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai pajaknya tentu besar mengingat harga rumah dan tanahnya cukup fantastis.

Andaikan ada rumah dijual di Pondok Indah seharga Rp35 miliar. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar Rp34,985 miliar karena dikurangi Rp15 juta yang merupakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Jakarta.

Tarif PBB yang perlu dibayarkan adalah 0,3% dari NJKP. Berarti perhitungan PBB yang perlu dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik rumah dalam simulasi ini sebesar Rp 34,985 miliar x 0,3% = Rp104,95 juta.

Untuk Investasi Jangka Panjang
Membeli rumah sejatinya merupakan investasi jangka panjang. Apabila dijual dalam waktu dekat, tentu harga jualnya tidak akan memberi banyak keuntungan atau bahkan menyebabkan kerugian.

Meskipun beberapa waktu lalu sempat ramai diberitakan kalau ada banyak rumah dijual di Pondok Indah dengan harga anjlok, nyatanya saat ini harganya sudah mulai kembali merangkak berkat peningkatan ekonomi dalam negeri.

Penyebab anjloknya harga rumah saat itu dikarenakan target pasar yang sangat terbatas dan kondisi ekonomi yang tengah melemah.

Jika memang Pondok Indah merupakan kawasan hunian yang tepat untuk Anda, tidak perlu ragu lagi membelinya berhubung kawasan ini sudah dilengkapi dengan infrastruktur dan aneka fasilitas umum kelas atas yang memadai.

Halaman: