Menteri BUMN Erick Thohir terus menggalakkan program ‘bersih-bersih’ di lingkup BUMN demi mendorong seluruh perusahaan pelat merah yang lebih transparan dan tidak mewariskan masalah.
Upaya Erick untuk membenahi BUMN bukan tanpa alasan. Stigma negatif telah melekat di lingkungan BUMN akibat dua kasus megakorupsi dari PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Masing-masing telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan Rp22,7 triliun. Kemudian, dugaan penyelewengan dana di BUMN lain, seperti PT Waskita Beton Precast dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baru-baru ini, Erick juga mengungkap keresahannya terhadap defisit dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN sebesar Rp9,8 triliun.
Dari hasil review komprehensif yang dilakukan ke seluruh lembaga dana pensiun di perusahaan pelat merah, ternyata hanya 35% yang mampu mengelola dana pensiun dengan baik. Sementara, sisanya 65% dilaporkan bermasalah.
“Membersihkan BUMN bukan tugas yang mudah. Ancaman dan cibiran datang silih berganti. Tapi ini harus jalan terus. BUMN harus sehat agar bisa memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan negara,” tutur Erick dalam laman Instagram pribadinya.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2022, korupsi rawan tejadi di BUMN sektor keuangan. Pasalnya, kasus korupsi terbanyak yang terjadi pada periode 2016-2021 berasal dari sektor keuangan dengan 38 kasus.
ICW merekomendasikan agar pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap sektor tersebut.
Sejumlah langkah signifikan telah diambil Kementerian BUMN untuk melakukan pembenahan ini. Hal ini tertuang dalam empat agenda besar BUMN di antaranya adalah membuat daftar hitam (blacklist) pejabat BUMN yang korup, membuat Blueprint 2024-2034, omnibus law versi BUMN, dan melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
Erick juga mengumpulkan 41 direksi dari lembaga-lembaga dana pensiun di BUMN. Tujuannya adalah menekankan “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Sistem” sebagai dua elemen penting agar diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN. Ia meminta para direksi perusahaan BUMN untuk mewariskan kebaikan, bukan meninggalkan masalah.
Kementerian BUMN akan berkolaborasi bersama Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus di lingkup BUMN. Terkait dana pensiun, Erick beserta pemangku kepentingan terkait akan menyusun petunjuk teknis tata kelola dana pensiun sebagai buku biru pengelolaan yang benar. Dengan demikian, BUMN nantinya dapat dikelola lebih transparan dan akuntabel.
Kemudian, Kementerian BUMN bersama BPKP akan menyusun daftar hitam bagi para direksi atau komisaris yang bermasalah sehingga memutus celah mereka untuk menjabat di BUMN lain. Menurut Erick, daftar hitam nantinya hanya bisa dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.
Tak kalah penting, Erick juga menyoroti praktik kecurangan dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN (RBB). Pihaknya akan menindak tegas hal tersebut karena bertentangan dengan nilai inti di Kementerian BUMN.
“Saya minta mereka yang terbukti curang berdasarkan tangkapan sistem teknologi digital Kementerian BUMN untuk ditindak tegas,” katanya.