Danacita Selenggarakan Layanan Pendanaan Bertanggung Jawab

Katadata
Danacita selenggarakan pendanaan bertanggung jawab
6/2/2024, 07.06 WIB

Platform pendanaan Danacita merespons informasi yang beredar terkait keterlibatan mereka sebagai platform pinjaman online dalam skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung.

Dalam klarifikasinya, Danacita menyatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan banyak institusi pendidikan - ITB hanya salah satunya.

Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana guna meningkatkan kualitas diri dan meraih pendidikan yang lebih tinggi.

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan bahwa Danacita senantiasa berkomitmen untuk berkontribusi pada dunia pendidikan terutama dalam memperluas akses pada pendidikan lanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa Danacita menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aktivitasnya.

“Dalam praktiknya, kami selalu menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Kami juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan," kata Alfonsus, dalam keterangan tertulis, Senin (5/2).

Dia juga berharap melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan, Danacita dapat mendukung perkembangan ekosistem pendidikan di Indonesia.

Adapun, Danacita menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali, dalam jangka panjang.

Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.

Selain itu, Danacita berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan.

Perusahaan juga menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK.

“Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali),” lanjut Alfonsus Wibowo.

Lebih lanjut, Alfonsus menjelaskan bahwa pemanfaatan layanan Danacita untuk pembayaran UKT hanya bersifat alternatif.

“Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah,” terang Alfonsus.

Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.

Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.

Seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali).

Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.

Dalam proses penagihan, Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI.

Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia.

Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.