Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Munaslub yang diselenggarakan pada 14 September 2024.
Munaslub tersebut dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Persoalan yang awalnya bermula di tingkat nasional itu, kini merambat ke tingkat daerah. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menegaskan pentingnya menyelesaikan isu ini dengan menjaga kesatuan organisasi.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun, ada pihak yang berupaya memecah-belah Kadin hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketua Umum Kadin Provinsi,” ungkap Eka, dalam keterangan resmi, Kamis (28/11).
Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, termasuk tidak adanya usulan resmi dari mayoritas Kadin Provinsi dan tidak terpenuhinya syarat peserta Munaslub seperti yang diatur dalam Keppres 18/2022.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, menegaskan bahwa tindakan para tergugat bertentangan dengan konstitusi organisasi dan berdampak pada stabilitas dunia usaha nasional.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony, menambahkan, langkah hukum ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas Kadin sebagai satu-satunya wadah dunia usaha yang solid dan terpercaya di Indonesia.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, yang menegaskan pentingnya menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi.
Konflik yang terjadi di internal organisasi kini berdampak pada kepercayaan terhadap Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan perwakilan satu-satunya dunia usaha nasional.
Maka, langkah hukum ini menjadi upaya untuk menjaga keutuhan organisasi demi memastikan kontribusi Kadin pada pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berjalan optimal.