Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin memperjelas landasan hukum pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita IKN menegaskan, putusan tersebut memperkuat kepastian hukum pembangunan dan proses pemindahan ibu kota.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK menegaskan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota telah sah dan konstitusional.
“Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan memang menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” kata Troy dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Menurut Troy, MK juga telah menegaskan bahwa mekanisme pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan langkah yang tepat dan sesuai konstitusi. Karena itu, ia memastikan tidak ada kekosongan hukum sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Troy menjelaskan, argumentasi mengenai disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga telah dijawab secara jelas oleh MK. Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pasal 73 UU DKJ menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah Keputusan Presiden diterbitkan.
“Artinya, kedua undang-undang tersebut harmonis dan saling melengkapi, bukan saling bertentangan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa putusan MK akan menghambat pembangunan IKN. Menurutnya, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan pemerintah.
“Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana induk,” kata Troy.
Saat ini, Otorita IKN disebut terus fokus memastikan kesiapan infrastruktur, layanan dasar, serta ekosistem kota di Nusantara agar proses pemindahan ibu kota nantinya dapat berjalan lancar ketika Keputusan Presiden diterbitkan.
Selain itu, pembangunan IKN juga akan terus dilanjutkan baik dari sisi fisik maupun nonfisik sesuai arah kebijakan pemerintah yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Troy menambahkan, Otorita IKN menghormati seluruh proses uji materi di MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara hukum.
“Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.