Pegadaian Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB dari Kemnaker

Dok. Pegadaian
Jajaran manajemen PT Pegadaian (Persero), Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan perwakilan serikat pekerja berfoto bersama usai seremoni penyerahan Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2026–2028. Pengesahan PKB menjadi tonggak penguatan hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan seluruh insan Pegadaian.
31/7/2026, 06.27 WIB

Jakarta – PT Pegadaian (Persero) resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2026–2028 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia kepada manajemen PT Pegadaian (Persero), pada Rabu (29/7).

Penyerahan SK PKB Periode 2026–2028 tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D., bersama jajaran pejabat tinggi Kemenaker RI. Turut hadir Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang Hubungan Industrial, Dialog Sosial dengan Serikat Buruh, Kebijakan Pengupahan, serta Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indra, S.H., M.H., serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dhatun Kuswandari, S.H., M.H.

Selain Tim Perunding yang terdiri atas unsur manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero), kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan serikat pekerja dari berbagai BUMN. Di antaranya Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, mengatakan bahwa pengesahan SK PKB merupakan wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian dalam membangun iklim kerja yang kondusif dan dinamis.

"Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia," ujar Damar.

Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026–2028 membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja di PT Pegadaian. Pertama, memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang berlaku untuk tiga tahun ke depan. Kedua, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sebagai bentuk komitmen kolektif antara manajemen dan Serikat Pekerja. Ketiga, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan melalui kepastian hak dan kewajiban yang memberikan rasa aman bagi seluruh karyawan.

"Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," tambah Damar.

Melalui penyerahan SK PKB Periode 2026–2028 dari Kemenaker RI, PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu BUMN di bawah naungan Danantara yang menerapkan tata kelola hubungan industrial yang baik di Indonesia. Pegadaian juga akan terus memprioritaskan kesejahteraan sumber daya manusia sebagai aset paling berharga dalam mewujudkan visi bisnis perusahaan dan mengEMASkan Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.