Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung, Jumat (11/9).

Kedua saksi tersebut ialah H dan ALH dari PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI telah beroperasi melawan hukum selama 19 tahun. Kejaksaan juga mendug PSMI telah menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V dari 2007 sampai sekarang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.