Pengembangan sumber daya hutan lestari berbasis Produksi, Proteksi, dan Inklusi (PPI) yang didukung Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) selaras dengan kebijakan perhutanan sosial. Salah satu daerah yang berhasil menerapkannya adalah Hutan Desa Bentang Pesisir Padang Tikar, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pengembangan komoditas di hutan desa Bentang Pesisir Padang Tikar meliputi budidaya kepiting bakau, madu mangrove, madu kelulut, dan kelapa. Hutan desa di area ini mencakup 76.370 hektare kawasan hutan desa, 6.370 hektare kawasan hutan desa produksi, dan 70.000 hektare kawasan hutan desa yang dilindungi.
Penerapan konsep PPI di hutan desa membuka peluang bagi petani untuk memasarkan produknya ke pasar dan konsumen. Dalam model ini, petani yang bergabung dalam kelompok petani didukung oleh YIDH yang berperan sebagai agregator untuk dapat mengakses lembaga keuangan serta mendapat pengetahuan mengenai pengolahan dan pengemasan sebelum kemudian memasarkan produknya. Selain itu, dalam skema ini juga terdapat dana perlindungan hutan yang dikelola oleh petani.
Selain hutan desa, model lain yang juga masuk dalam perhutanan sosial meliputi hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan hutan. Pemanfaatan perhutanan sosial harus memenuhi syarat untuk tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan, dan tidak ditanami komoditas perkebunan seperti kelapa sawit. Selain itu, dalam perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan akses pembiayaan. Pemerintah maupun swasta juga dapat masuk dalam program perlindungan hutan.