INFOGRAFIK: Potensi Banyak Calon Presiden 2029

Puja Pratama
7 Januari 2025, 15:43

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan dengan menghapus aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan ini membuka peluang calon alternatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Dalam aturan yang lama, pencalonan hanya dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang memiliki 20% kursi legislatif atau 25% dari total suara sah. 

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada 2 Januari 2025. 

Nantinya, semua parpol berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Parpol juga dapat bergabung selama tidak menyebabkan dominasi. Namun, putusan MK memberikan sanksi bagi parpol yang tidak mengusulkan calon, berupa tidak dapat mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami