Penempatan pekerja migran Indonesia tanpa melalui prosedur resmi kerap menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya yaitu tidak mendapat perlindungan di negara penempatan. Pekerja migran dengan prosedur tidak resmi termasuk pelanggaran hukum sehingga berisiko ditangkap oleh aparat keamanan setempat dan dideportasi.
Padahal, bila mengikuti jalur resmi risiko tersebut tidak akan terjadi. x Di beberapa negara, terdapat perlindungan pekerja migran Indonesia atas hasil kerjasama dengan pemerintah. Di Taiwan, terdapat shelter Kaohsiung tempat para pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan. Tak hanya menjadi pusat perlindungan, shelter tersebut juga merupakan lokasi sosialisasi dan pusat pelatihan. Di negara lain, seperti Hongkong dan Malaysia juga menyediakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia.
Selain perlindungan di negara penempatan, pekerja migran juga mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan/BPJS. Tiga program unggulannya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Asuransi tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja migran dari sebelum pemberangkatan, saat penempatan, hingga kembali ke kampung halaman.
Keuntungan lainnya mengikuti jalur resmi adalah adanya pelatihan keterampilan sesuai kompetensi. Tak hanya itu, pekerja migran juga mendapat pelatihan keuangan dan kewirausahaan di negara penempatan. Hal tersebut tentunya bermanfaat bagi pekerja migran dalam mengelola keuangan mereka ketika bekerja di luar negeri.