Pemerintah menetapkan batas bawah dan atas tarif ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Besaran tarif dibagi berdasarkan tiga zona, dengan tarif minimal antara Rp 7.000 – Rp 10.000 sekali jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, besaran tarif tersebut dapat disepakati semua pemangku kepentingan. Perhitungan tarif telah memasukkan perkiraan daya beli masyarakat.
Di samping itu, tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan yang melibatkan tim independen. “Bisa saja tarifnya tetap, bisa naik atau turun,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/3).