Kontrak Migas Gross Split Sudah 25 Kontrak

Penulis:
Editor: Arsip
6/7/2018, 19.00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, ada 25 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang menggunakan skema kontrak gross split. Hal tersebut berdasarkan data yang terkumpul hingga Juni 2018.

Sebanyak 10 WK merupakan hasil lelang pada 2017 dan 2018. Sisanya adalah kumpulan WK terminasi yang akhir masa kontraknya bervariasi mulai dari 2017 sampai 2020. Nilai komitmen dari blok-blok migas tersebut terbilang besar. Untuk lima WK yang masa kontraknya akan habis pada 2020 misalnya, nilai komitmennya mencapai US$ 292 juta atau sekitar Rp 4,11 triliun.

Aturan mengenai kontrak bagi hasil dengan skema gross split mulai diberlakukan pada 16 Januari 2017. Skema ini dinilai mampu menggairahkan kembali iklim investasi migas di Tanah Air karena menawarkan berbagai keuntungan bagi investor.