Pemerintah telah menetapkan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebesar Rp 35,8 triliun, meningkat 68,92 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 23 triliun. Lonjakan ini lantaran adanya penambahan komponen THR pensiun sebesar Rp 6,9 triliun dan THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,8 triliun.
Pada tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Sedangkan tahun ini, komponen THR yang diperoleh aparatur pemerintah mencakup gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR yang diterima para pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Reporter: Pepri Saputra