Moratorium izin kapal eks-asing memberi manfaat kepada nelayan lokal. Ini terlihat dari meningkatnya produksi di 10 pelabuhan perikanan yang menjadi basis kapal lokal. Produksi di 10 pelabuhan tersebut sebesar 83 ribu ton pada 2014, kemudian naik menjadi 146 ribu ton pada 2015.
Pembekuan izin kapal eks-asing juga terbukti tidak mempengaruhi produksi ikannasional. Meskipun jumlah kapal yang beroperasi turun, tapitotal produksi nasional terus naik. Ini berarti, kapal-kapal lokal yang beroperasi mendapat kesempatan untuk menangkap ikan lebih banyak.
Kebijakan moratorium perizinan kapal eks-asing ini pertama kali dilaksanakan pada kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti. Sebelumnya, kapal eks-asing masih diperbolehkan beroperasi di Indonesia dengan syarat tertentu.