Meningkatkan usaha perikanan sekaligus menjaga ekosistem laut merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk merealisasikannya, setidaknya empat langkah dijalankan, mulai pembagian alat tangkap, membekukan izin kapal pengguna alat tangkap terlarang, pemberian pelatihan kepada para nelayan, hingga membebaskan pungutan hasil perikanan bagi kapal kecil di bawah 10 GT.

Adapun dukungan pengalihan ke alat tangkap ramah lingkungan yang diberikan KKP untuk kapal ukuran di bawah 10 GT antara lain 414 unit di Jawa Barat, 558 unit di Jawa Tengah, dan 557 unit di Jawa Timur. Sementara pemberian modal penggantian alatpenangkapanikan (API) untuk kapal ukuran 10-30 GT masing-masing Rp 3,76 miliar di Jawa Barat, Rp 100 juta di Jawa Tengah, dan Rp 25 juta di Jawa Timur.

Pengukuran ulang (kapal ukuran > 30 GT) dilakukan pada 90 unit kapal di Jawa Tengah. Pada 2016, KKP memberi bantuan 754 unit kapal. Sebanyak7.255 unit alat tangkap ramah lingkungan telah disiapkan. Adapun potensi kerugian negara akibat penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.