Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan mesum dalam aplikasi WhatsApp yang tersebar di dunia maya Senin (29/5). Percakapan tersebut diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Penetapan status Rizieq dilakukan setelah berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini Kepolisian telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Ahli telematika pun menyebut percakapan yang diduga dilakukan keduanya asli.

Pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan, kliennya tidak bersalah. Seharusnya Kepolisian menyelidiki pihak-pihak yang menyebarkan percakapan tersebut. “Kalaupun Firza telanjang, untuk kepentingannya sendiri, itu tidak ada yang larang. Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), seharusnya siapa yang meng-upload inilah yang seharusnya diusut,” ujarnya.

Selain itu kuasa hukumnya juga mengklaim bahwa ada 726 pengacara yang siap untuk membela Rizieq dan empat di antaranya berasal dari luar negeri. Pengacara-pengacara tersebut tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis untuk membela Rizieq.

Reporter: Nathacia Suhendra