Jaminan Gas untuk Proyek Pembangkit Listrik

Penulis:
Editor: Arsip
9/6/2015, 17.37 WIB

KATADATA ? Kepastian pasokan energi menjadi masalah krusial yang menghambat proyek listrik 35.000 MW. Produksi gas Pertamina sebesar 1,63 miliar kaki kubik per hari bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan gas yang saat ini telah mencapai 9,7 miliar kaki kubik per hari.

Pemerintah pun mencari sumber pasokan baru agar kebutuhan proyek listrik terpenuhi. Di antaranya, telah dilakukan tanda tangan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan tiga perusahaan, yaitu ConocoPhillips, Petroselat, dan Petrochina Internasional Jabung. Gas tersebut akan dialokasikan untuk wilayah Sumatera, Batam dan Jawa bagian barat.

Selain itu, pemerintah juga terpaksa mengimpor untuk mengatasi kurangnya pasokan. Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi masih mengkaji rencana impor tersebut. Saat ini, baru 44 persen produksi gas nasional digunakan untuk kepentingan domestik. Itupun tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembangkit listrik. Hasil produksi gas tersebut telah terikat kontrak untuk dialokasikan ke berbagai sektor industri yang juga membutuhkan gas dalam jumlah besar.

Dari total 35.000 MW, SKK Migas menetapkan 13.500 diantaranya menggunakan bahan bakar gas. Meski demikian rasio impor gas diharapkan kurang dari 50 persen dari total gas yang dibutuhkan pembangkit.

Reporter: Leafy Anjangi