Eksekusi Rp 1,8 Miliar

Penulis:
Editor: Arsip
28/4/2015, 22.54 WIB

KATADATA ? Di tengah kecaman aktivis hak asasi manusia, permohonan ampun narapidana, dan jurus diplomasi negara yang warganya akan dieksekusi, pemerintah kukuh untuk menghadapkan sembilan pesakitan ke hadapan juru tembak. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan waktu eksekusi tahap kedua ini telah ditentukan tapi dia menolak mengumumkan lebih detail demi alasan keamanan.

Di balik riuh-rendah persiapan eksekusi, pemerintah menganggarkan Rp 200 juta untuk biaya eksekusi per narapidana atau total Rp 1,8 miliar. Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, dana diambil dari APBN. ?Sudah cair, dan perinciannya sudah kita tentukan,? ujarnya kepada Katadata.

Adapun sembilan terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak adalah adalah Mary Jane Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia). Satu terpidana asal Perancis, Serge Atlaoui, dikeluarkan dari daftar maut karena masih menjalani proses hukum.

Reporter: Redaksi