PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Namun kewajiban ini masih belum ada sanksi karena masih dalam tahap sosialisasi.

“Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL memerlukan waktu untuk beradaptasi,” jelas VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, PT KCI menyarankan untuk menggunakan pelindung wajah atau faceshield. Kebijakan lainnya yang tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 juga diterapkan yang antara lain menggunakan masker, pelarangan berbicara di dalam kereta, menjaga jarak sesuai tanda tempat duduk, serta sering mencuci tangan dan membawa handsanitizer.

PT KCI menjelaskan, dengan meningkatkan upaya perlindungan diri dan kedisiplinan pribadi, harapannya masyarakat dapat beraktivitas dengan produktif, aman, dan sehat di tengah adaptasi kebiasaan baru.