Sejumlah negara melarang WNI masuk ke wilayahnya karena dikhawatirkan menyebarkan Covid-19. Salah satunya adalah Malaysia yang memberlakukan larangan mulai 7 September 2020. Tak hanya Indonesia, negeri jiran itu juga melarang negara-negara yang memiliki kasus positif Covid-19 lebih dari 150 ribu.
Sebelumnya Jepang telah melarang kedatangan WNI sejak 3 April 2020 sebagai upaya pengendalian pandemi. Meski telah ditinjau kembali pada 30 Agustus lalu, larangan tersebut masih berlaku bagi Indonesia dan 158 negara lainnya.
Sementara itu, Uni Eropa dan delapan negara di sekitarnya hanya membolehkan kedatangan penduduk dari 15 negara yang dianggap aman, yakni memiliki tren kasus Covid-19 menurun selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2020, setelah pintu internasional kawasan tersebut kembali dibuka. Adapun, Indonesia tidak masuk dalam kategori aman.
Indonesia memiliki 200 ribu kasus positif virus corona hingga Selasa (8/9), dengan rata-rata tambahan 3,2 ribu kasus per hari dalam satu pekan terakhir. Rasio kematian masih di atas angka dunia, sementara rasio tes per populasi baru sebanyak 5,2 ribu orang per satu juta penduduk.