LPS Jamin Lebih dari 335 Juta Rekening Nasabah

Penulis: Padjar Iswara - Tim Riset dan Publikasi
20/11/2020, 13.34 WIB

Jika anda memiliki uang tunai dalam jumlah banyak jangan menyimpan di rumah, seperti di lemari atau bawah bantal karena rawan hilang karena dicuri atau rusak karena bencana kebakaran atau banjir.  Agar simpanan uang tersebut aman segeralah simpan di lembaga perbankan. Menyimpan uang di bank sangat aman karena lembaga resmi yang diakui negara. Selain itu uang masyarakat yang tersimpan di bank juga aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.

Saat ini semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah. Data LPS menunjukkan sampai dengan September 2020, jumlah bank peserta penjaminan terdiri atas 96 bank umum, 14 bank umum Syariah, 1.589 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 167 BPR Syariah. Adapun jumlah rekening yang dijamin sebanyak 335.302.046 rekening atau 99,99 persen.

Sepanjang telah memenuhi persyaratan, maka dana simpanan di perbankan tetap aman dan masyarakat bisa mendapatkan kembali simpanannya ketika bank dicabut izin usahanya/dilikuidasi. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah. Adapun jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Namun, agar simpanan nasabah bisa dijamin, sebaiknya  nasabah bank memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS, yakni 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).