Indonesia masih dihadapkan sejumlah persoalan untuk mewujudkan ekosistem riset yang ideal. Salah satunya terkait minimnya anggaran riset. Pengeluaran anggaran riset terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 1 persen.
Minimnya anggaran juga belum ditopang dengan tata kelola pendanaan yang baik. Peran pemerintah masih sangat besar pada alokasi anggaran riset sedangkan kontribusi swasta masih minim. Dana riset yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kegiatan riset.
Berkaca dari persoalan yang ada, pemerintah melakukan berbagai upaya. Antara lain mendorong keterlibatan melibatkan pihak swasta melalui kebijakan Super Tax Deduction dan Dana Abadi Penelitian.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mulai memperbaiki prosedur pengajuan anggaran riset kementerian/lembaga (K/L) agar dana yang dikeluarkan lebih efektif dan efisien.
Di sisi lain, agar pendanaan riset menjadi efektif diperlukan perbaikan tata kelola yang berorientasi misi (mission-oriented research) dan memungkinkan penelitian inklusif agar dapat diakses oleh berbagai pihak.