Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdampak pada Amdal. Beberapa hal yang terpengaruh adalah soal partisipasi masyarakat, perubahan terkait Komisi Penilai Amdal, dan Keterbukaan informasi.
Soal partisipasi masyarakat, seperti diatur Pasal 29 hanya masyarakat yang terkena dampak langsung yang berhak untuk dilibatkan dalam konsultasi publik serta mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) terhadap rencana usaha. Sementara pemerhati lingkungan hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi/membina masyarakat terdampak langsung dilibatkan juga sebagai bagian masyarakat terdampak langsung. Waktu pengajuan SPT terhadap rencana usaha dibatasi 10 hari kerja setelah dipublikasikan.
Nantinya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup akan menyaring dan memilih masukan yang relevan. Bicara mengenai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, mereka adalah pengganti Komisi Penilai Amdal. Tim ini akan berkedudukan di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Adapun Tim Uji Kelayakan Hidup akan dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Anggotanya sendiri wajib melibatakan satu orang dari unsur kementerian bidnga pengelilaaln lingkungan hidup, dan ahli yang bersertifikat.
Seperti yang disebutkan sebelumnya rencana usaha harus dipublikasikan ke masyarakat umum. Hal ini diatur dalam Pasal 30, dengan ketentuan informasi dilakukan melalui media massa dan pengumuman di lokasi usaha/kegiatan untuk memastikan agar masyarakat yang terdampak mendapatkan keterangan lengkap. Adapun informasi yang diberikan mencakup; identitas penaggung jawab usaha, jenis, skala, lokasi, dampak potensi lingkungan, tanggal dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, tanggapan.