Sebagai salah satu negara produsen dan pemilik cadangan terbesar dunia, pemanfaatan batu bara Indonesia terbilang belum optimal. Pasalnya, sejak 2016, pemanfaatan batu bara domestik masih pada kisaran 20-25 persen. Sementara selebihnya diperuntukkan bagi ekspor.
Hal tersebut mendorong pemerintah untuk berupaya meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan batu bara dalam negeri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi dilakukan ekspor bahan mentah. Pengembangan di sektor mineral dan batubara dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan produk hasil pertambangan.
Sedikitnya, ada tujuh skema hilirisasi untuk batu bara yang disiapkan pemerintah; mulai dari peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, pembuatan kokas, pencairan batu bara, gasifikasi batu bara termasuk underground coal gasification, dan campuran batu bara-air.
Selain itu, undang-undang juga mengamatkan pemanfaatan batu bara. Salah satunya secara mandiri oleh pemegang izin usaha pertambangan untuk pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang.