Kendaraan listrik menjadi salah satu teknologi yang terus didorong keberadaanya di Indonesia. Pemerintah memproyeksikan peralihan ke mobil dan motor listrik bisa menjadi solusi bagi lingkungan sekaligus menekan konsumsi bahan bakar fosil.
Optimisme pertumbuhan kendaraan listrik salah satunya dimulai dari terbitnya Perpres 55 tahun 2019 yang menjadi payung hukum regulasi ekosistem kendaraan listrik. Selain itu terdapat juga enam peraturan turunan yang mendukungnya, mulai dari PP 73/2019, Permen ESDM 13/2020, Permen Perhubungan 45/2020, Permen Dalam Negeri 8/2020, Permen Perindustrian 27/2020 dan 28/2020.
Strategi pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik telah disusun. Mulai dari pengembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai dalam negeri, penyediaan infrastruktur pengisian daya dan pengaturan tarif, dan pemenuhan ketentuan teknis. Di sisi lain, penerapan perlindungan terhadap lingkungan juga dilakukan dan pengaturan pemberian insentif juga mulai disusun untuk memacu tumbuhnya industri.
Proyeksi Kementerian ESDM, dengan beralih ke kendaraan listrik, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dapat turun secara berkala. Pada tahun 2021 turun 440 ribu KL, 2,56 juta KL pada 2025, dan 6,03 juta KL pada 2030. Sementara dari sisi lingkungan, PLN memperkirakan penggunaan kendaraan listrik dapat menurunkan emisi CO2 dari 4.100 kilogram menjadi 1.900 kilogram (per 19 ribu kilometer) sekalipun suplai energi listriknya masih dari pembangkit batu bara. Jika suplai listrik berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT), maka emisi CO2 bisa hilang sepenuhnya.