Kebocoran data pribadi penduduk Indonesia kembali terjadi, Sebanyak 279 juta data pengguna BPJS Kesehatan bocor pada pertengahan Mei 2021. Data yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor telepon, e-mail, dan foto tersebut dijual di situs Raid Forums senilai 0,15 BTC (Rp 70-80 juta).
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menutup akses unduhan data dan memblokir situs Raid Forums. Sementara itu, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan, bersama BPJS Kesehatan dan Polri. (Baca: Pencurian Data Pribadi dalam Pusaran Bisnis Fintech Ilegal)
Kasus kebocoran data ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Tahun lalu, sebanyak 91 juta data pengguna dan tujuh juta data merchant Tokopedia diretas dan dijual di situs daring. Begitu pula dengan 2,3 juta data pemilih Pemilu 2014 milik KPU dan 230 ribu data pasien Covid-19.
Karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi pelindungan data pribadi. Melalui aturan tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan penggunaan data dan menghapus data yang disimpan pengelola data. (Baca: Siapa Diuntungkan Rencana Tax Amnesty Jilid II?)
Pengelola pun akan meningkatkan komitmen untuk mencegah kebocoran data, sebab mereka bisa dikenakan sanksi atau denda jika hal itu terjadi.