Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) merupakan kondisi gangguan kesehatan yang terjadi setelah vaksinasi. Seiring dengan berjalannya program vaksinasi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan menanggung biaya perawatan jika peserta vaksinasi mengalami KIPI.

Pembiayaannya ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jika pasien merupakan peserta aktif. Sementara untuk peserta program JKN nonaktif dan selain peserta program JKN, didanai melalui mekanisme lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Setelah menerima vaksinasi, peserta biasanya akan mengalami beberapa gejala seperti demam, menggigil, dan nyeri sendi. Tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami KIPI akan disesuaikan dengan indikasi medis.

Adapun pelayanan kesehatan yang diberikan setara kelas III. Namun, jika pasien ingin mendapatkan perawatan di atas kelas tersebut maka selisih biaya ditanggung pasien.

Penanganan KIPI akibat vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021.

Hingga Jumat (25/6), pemerintah telah melakukan vaksinasi sebanyak 38,6 juta dosis. Presiden Joko Widodo juga mengimbau pemerintah daerah menyukseskan target pemberian satu juta vaksin per hari di bulan Juli.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan