Hutan Tanah Papua memiliki peran penting bagi Indonesia. Di sisi lingkungan, keberadaan hutan Tanah Papua merupakan penjaga terakhir keanekaragaman hayati Nusantara. Mengutip Mongabay, sekitar 40 persen hutan primer yang tersisa di Indonesia berada di Papua dan Papua Barat.
Hutan Tanah Papua juga memiliki tingkat keragaman hayati tertinggi di dunia. Jumlahnya mencapai 20.000 spesies tanaman, 602 jenis burung, 125 mamalia dan 223 reptil.
Selain itu, hutan Tanah Papua juga berfungsi sebagai penjaga keseimbangan iklim dari adanya pemanasan global. Bahkan, juga menjadi paru-paru dunia untuk menyerap karbon yang merusak atmosfer bumi.
Dari segi ekonomi, hutan Tanah Papua menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat adat. Terdapat berbagai spesies tanaman obat yang terdapat di dalam hutan Papua. Berdasarkan Riset Tumbuhan Obat dan Jamu (RISTOJA) yang dilakukan Dinas Kesehatan 2017, terdapat 983 jenis tumbuhan tumbuhan obat. Dari jumlah tersebut, 529 jenis di antaranya telah terbukti berkhasiat menyembuhkan berbagai penyakit.
Tak hanya itu, hutan Tanah Papua juga dapat dimanfaatkan sebagai objek ekowisata yang dapat memberi efek ekonomi secara lokal maupun nasional.
Di sisi sosial, hutan Tanah Papua juga menjadi sumber kepercayaan dan spiritualisme yang dianggap sakral bagi masyarakat setempat. Hutan Tanah Papua juga menjadi identitas budaya bangsa dengan keanekaragaman suku dan masyarakat adatnya serta diyakini sebagai “Ibu Tanah Papua”.
Namun sejumlah tantangan kini dihadapi hutan Tanah Papua. Di antaranya ancaman hilangnya tutupan hutan dari tahun ke tahun. Hingga 2018, Forest Watch Indonesia mencatat, hutan alam yang tersisa di Tanah Papua seluas 32,2 juta hektar.
Menurut catatan Greenpeace, sebanyak 25 perusahaan memperoleh izin pelepasan kawasan hutan pada rentang 2011 hingga 2019. Adapun tahun ini, seluas 576 ribu hektar lahan konsesi dari 24 perusahaan sawit juga dievaluasi. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Terdapat berbagai upaya dalam menyelamatkan hutan Tanah Papua di masa depan. Di antaranya peninjauan kembali izin konsesi yang telah dimiliki perusahaan, pemetaan wilayah adat, pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, serta pendampingan dan advokasi bagi masyarakat adat.