Hati-hati Pinjaman Online Bodong

Penulis: Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
7/10/2021, 17.04 WIB

Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer. Jasa pinjaman online menyuguhkan layanan pendanaan yang relatif mudah untuk diakses. Namun, masyarakat tetap harus bersikap waspada jangan sampai terjerumus jerat pinjaman online ilegal. 

Untuk itu, calon pengguna dianjurkan berperan aktif mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghindari penawaran pinjaman online melalui SMS/WA, hingga memastikan identitas perusahaan pemberi pinjaman.

Jangan pula tergiur dengan iklan yang mencolok. Perlu diperhatikan dengan seksama, sebab menurut OJK, layanan pinjaman online ilegal biasanya menawarkan bunga dan denda yang tinggi. Apabila tidak hati-hati, hal tersebut bisa menjadi jerat utang yang mencekik.

Untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan berbagai langkah seperti edukasi seperti literasi digital hingga penegakan hukum. 

Bersama Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkominfo mengambil langkah cepat menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.