Pengakuan masyarakat adat di Tanah Papua dipercaya menjadi salah satu faktor pendukung pembangunan berkelanjutan. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) meyakini, kejelasan informasi masyarakat adat dan wilayahnya, penting dalam proses pembuatan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Sejauh ini mereka telah mengupayakan pengumpulan profil masyarakat adat, pemetaan wilayah, dan pengajuan usulan pengakuan wilayah adat.
Selain itu, BRWA juga melakukan asistensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan menetapkan masyarakat adat. Bersama Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura mereka juga melakukan pemetaan, registrasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat adat.
Sejauh ini upaya pengakuan masyarakat adat di Papua dan Papua Barat ini telah memacu terbitnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang secara umum memberi dampak bagi pemberdayaan maupun pemeliharaan wilayah adat.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Jayapura di Papua dan Kabupaten Tambrauw serta Teluk Bintuni di Papua Barat juga telah memiliki panitia masyarakat adat yang ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati. Empat wilayah adat di Papua Barat juga sudah memiliki penetapan masyarakat adat.
Harapannya, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum. Ini dikarenakan pihak ketiga akan lebih jelas dalam menjalin koordinasi terkait kegiatan investasi dan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah masyarakat adat.