Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat diperkirakan semakin tinggi dengan adanya hari libur Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi peningkatan kasus pasca liburan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), terdapat sejumlah protokol yang perlu ditaati ketika bepergian.
Pada saat PPKM, akan diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga area tempat wisata. Terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perjalanan jarak jauh di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Bagi yang menggunakan transportasi udara, perlu menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis 2 dan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi transportasi laut, darat, kereta api antarkota dan yang melakukan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara di luar Pulau Jawa dan Bali, memiliki syarat yang sama dengan dokumen perjalanan transportasi laut, darat, kereta api antarkota, dan penyeberangan di Pulau Jawa dan Bali.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan