Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) aktif mengamankan simpanan nasabah pada bank-bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahun lalu, LPS membayar klaim kepada 16.730 rekening, dengan total nominal klaim yang dibayarkan sebanyak Rp 71,46 miliar. LPS juga melikuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sementara itu, sejak 2005-2021, LPS telah melikuidasi 116 BPR maupun BPRS dan 1 bank, sekaligus menyelamatkan 1 bank umum. Pada periode yang sama, LPS membayar klaim senilai Rp 1,7 triliun kepada 265.884 rekening nasabah bank-bank yang dilikuidasi.
Simpanan-simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk perbankan tersebut menawarkan berbagai tingkat bunga penjaminan (TBP) kepada nasabah.
Untuk menjadi nasabah yang rekening simpanannya dijamin di bank, nasabah harus memenuhi syarat 3T. Yaitu, yang pertama, rekening nasabah harus tercatat di bank. Kedua, nasabah tidak menerima bunga di atas TBP LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Jika bank tempat nasabah terpaksa ditutup, nasabah tak perlu cemas. Selama nasabah memenuhi syarat 3T, simpanan nasabah di bank akan tetap aman. Sebab, LPS menjamin semua rekening yang memenuhi syarat. Pada bank-bank yang dilikuidasi, akan ada proses pencairan klaim yang mudah bagi nasabah, selama nasabah tersebut memenuhi ketentuan 3T.