Topang Perekonomian, LPS Turunkan TBP

Penulis: Shabrina Paramacitra - Tim Riset dan Publikasi
28/4/2022, 08.57 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut memapah perekonomian nasional yang sempat memburuk akibat pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan lewat penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank. Langkah di bidang moneter ini diharapkan mampu menopang perekonomian Indonesia agar kembali membaik.

LPS menurunkan TBP, dari 4,25 persen pada triwulan I 2021 menjadi 3,5 persen pada triwulan IV 2021. TBP yang rendah turut menekan biaya dana (cost of fund) perbankan, serta menurunkan bunga kredit. Bunga kredit yang terjangkau akan membantu pemulihan sektor riil, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Sepanjang 2021, BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) stabil di level 3,5 persen. Sementara itu, rata-rata suku bunga simpanan menurun.

Suku bunga deposito satu bulan melandai, dari 3,88 persen pada triwulan I 2021 menjadi 2,54 persen pada triwulan IV 2021. Suku bunga deposito tiga bulan pun menurun, dari 4 persen pada triwulan pertama 2021, menjadi 3,33 persen pada triwulan terakhir di tahun yang sama.

Di samping itu, LPS juga mendapatkan sejumlah catatan yang positif. Di antaranya, LPS meraih dapat rating AAA dari Fitch serta idAAA dari Pefindo. LPS pun mendapat skor Survei Penilaian Integritas 86,2 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau di atas skor rata-rata nasional.