INFOGRAFIK: Standar Baru Perhitungan Upah Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan merilis hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk setiap provinsi. Perhitungan ini mengacu pada standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) 2025. KHL menjadi faktor dalam perhitungan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
KHL diperoleh dari konsumsi per kapita dikalikan jumlah anggota keluarga, lalu dibagi jumlah anggota keluarga yang bekerja. Komponen konsumsi rumah tangga yang diperhitungkan adalah makanan, kesehatan dan pendidikan, perumahan atau tempat tinggal, dan pokok lain-lain.
Standar KHL terbaru ini menggambarkan berapa biaya yang diperlukan pekerja setiap bulan, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi keluarganya. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum berdasarkan KHL akan membuat angkanya lebih adil dan fleksibel. Sebab mengikuti kondisi ekonomi setiap provinsi, bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP sebelumnya.
Dari perhitungan tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan KHL tertinggi, yaitu mencapai Rp5,9 juta. Namun, jika dibandingkan dengan UMP 2026 yang baru diumumkan, KHL justru masih lebih tinggi. UMP DKI Jakarta terbaru senilai Rp5,7 juta.
Begitu juga terjadi di Kalimantan Timur, dengan KHL Rp5,7 juta, UMP provinsi ini hanya menyentuh Rp3,8 juta. Hal serupa bahkan terjadi di sebagian besar provinsi.
Bahkan, untuk D.I. Yogyakarta dan Bali, selisih antara KHL dan UMP 2026 mencapai lebih dari Rp2 juta. Dengan KHL Rp4,6 juta, UMP DIY hanya mencapai Rp2,4 juta. Lalu dengan KHL Rp5,3 juta di Bali, UMP hanya menyentuh Rp3,2.
Sejauh ini baru ada lima provinsi yang memiliki UMP di atas KHL. Lima provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
