Internet menjadi tempat paling sering berbagi informasi. Namun, masyarakat perlu cermat dalam menggunakannya. Hindari menyebarkan data yang bersifat privat sebab terdapat sejumlah risiko yang dapat Anda alami.
Berdasarkan modul Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berjudul “Budaya Bermedia Digital”, terdapat sejumlah data-data yang tidak boleh disebarluaskan di internet, khususnya di media sosial. Adapun data identitas pribadi berupa alamat dan password email, nomor telepon dan kartu tanda penduduk (KTP), serta alamat rumah tidak boleh disebarluaskan.
Data-data lain seperti catatan kesehatan serta dokumen asuransi, kondisi dan data terkait keuangan, data pekerjaan, data pendidikan berupa ijazah dan catatan pribadi lainnya, hingga data keluarga berupa dokumen dan nomor Kartu Keluarga juga tidak boleh dibagikan di internet.
Masyarakat perlu memahami sejumlah risiko jika data pribadi tersebut tersebar luas. Adapun risikonya adalah ancaman kebocoran data yang dapat disalahgunakan, aktivitas penipuan online, hingga transaksi jual beli data pribadi secara ilegal.