Saat ini banyak karya, inovasi, maupun produk ciptaan orang lain yang beredar di internet. Walau penggunaan internet terbilang mudah, tidak berarti produk atau karya yang berada di internet juga dapat diakses bebas. Banyak karya atau ciptaan yang ada di internet memiliki hak cipta, yang merupakan satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Melansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), HAKI adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi. Hak penciptaan suatu karya tersebut dilindungi undang-undang, sehingga, setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa izin pemiliknya akan dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami beragam jenis kekayaan intelektual untuk tidak melanggar hak cipta. Adapun beragam jenisnya adalah hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga indikasi geografis dan indikasi asal.
Adapun, dewasa ini di ruang maya terjadi sejumlah contoh pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah plagiasi karya tulis seseorang, membuat situs yang menggunakan konten seseorang tanpa hak atau izin, mengunduh software dari situs lalu menggandakannya untuk keuntungan pribadi, hingga mengunduh konten-konten seperti lagu, video, dan foto.