Kebijakan budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ekosistem seni budaya. Ekosistem ini meliputi interaksi yang saling menunjang antara pemangku kepentingan, pelaku, peserta, lingkungan, dan objek-objek seni budaya dalam suatu kawasan.
The UNESCO Framework for Cultural Statistics (FCS) menyebutkan ekosistem budaya memiliki lima sub-sistem yang terdiri dari kreasi, produksi, diseminasi, eksibisi/resepsi/transmisi, dan konsumsi/partisipasi. Semua elemen sub-sistem tersebut saling terhubung satu sama lain dan melibatkan beragam pelaku budaya.
Kebudayaan Indonesia merupakan warisan berharga yang perlu dijaga secara berkelanjutan. Indonesia memiliki 10 objek pemajuan kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Pada 2022, Indonesia memiliki 1.728 warisan budaya tak benda yang mencakup 75 adat istiadat, ritus, dan perayaan; 219 kemahiran tradisional; 440 pengetahuan alam semesta; 491 seni pertunjukan; dan 503 tradisi lisan dan ekspresi. Warisan ini merupakan khazanah ekosistem seni budaya yang merupakan modal sosial bangsa Indonesia.