Desa yang melestarikan budayanya memiliki ketahanan identitas dan mampu mensejahterakan masyarakat. Untuk memajukan kebudayaan di desa, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, telah meluncurkan program desa budaya sejak tahun 2021.
Program ini bertujuan untuk membuka akses informasi, membuka akses jaringan, dan membuka akses pasar bagi masyarakat desa. Selain itu, program ini juga bertujuan sebagai wadah ekspresi serta membuka ruang-ruang budaya yang selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat desa.mengembangkan seni dan budaya lokal serta memberdayakan masyarakat desa agar lebih mandiri dan sejahtera.
Fokus utama program tersebut mencakup pengembangan seni dan budaya lokal, pemberdayaan masyarakat, pelestarian warisan budaya, kolaborasi antar desa, dan pengembangan ekonomi kreatif. Program ini mendorong masyarakat menjadi pelaku aktif pelestarian budaya.
Masyarakat diajak bersama-sama untuk menumbuhkan pengetahuan, kemauan, kemampuan, kepedulian, untuk membangun kemandirian dan penghidupan berkelanjutan bersinergi dengan berbagai sumber potensi desa yang senantiasa berlandaskan kearifan lokal dan keragaman budayanya.
Warisan budaya, baik berwujud maupun takbenda, dilestarikan untuk menjaga identitas dan keunikan desa. Program ini juga mendorong kolaborasi antar desa budaya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pelestarian budaya. Potensi ekonomi kreatif desa, seperti kerajinan dan pariwisata budaya, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Informasi mengenai pelestarian dan pengembangan budaya disebarluaskan kepada masyarakat desa. Sebagai subjek pelestari budaya, masyarakat desa terhubung dengan jaringan pelestari budaya baik nasional maupun internasional. Sehingga produk budaya desa dipasarkan lebih luas.
Langkah masyarakat desa meliputi mengenali warisan budaya, mendokumentasikan sejarah dan kekayaan alam, mengatasi permasalahan, dan mengembangkan potensi budaya untuk kesejahteraan masyarakat.
Program desa budaya menargetkan desa-desa dengan kriteria tertentu, yaitu dekat cagar budaya, memiliki warisan budaya takbenda, berada di jalur rempah, dekat taman nasional, desa tertinggal hingga berkembang, kawasan prioritas nasional, dan desa dengan Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD).
Dengan program desa budaya, desa-desa di Indonesia dapat mempertahankan kekayaan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi dan inovasi, desa budaya menjadi contoh bahwa pemajuan budaya bisa menciptakan kemandirian desa, sekaligus mempertahankan identitas budaya.