Indonesia memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang sangat beragam. Namun, kebudayaan belum sepenuhnya diakui dan dihayati sebagai elemen penting dalam pembangunan nasional, baik di sebagian kalangan masyarakat termasuk pemangku kepentingan.

Dewan Kesenian dan Kebudayaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran yang sangat strategis dalam pemajuan kebudayaan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi oleh institusi ini cukup beragam seperti keterbatasan sumber daya, minimnya dukungan finansial dan infrastruktur, serta tuntutan untuk beradaptasi dengan globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial menuntut adanya transformasi. 

Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan se-Indonesia tahun 2023 menghasilkan Resolusi Ancol dengan lima rekomendasi penting guna memperkuat peran Dewan Kesenian dalam merumuskan kebijakan kebudayaan. 

Lima rekomendasi tersebut meliputi transformasi tata kelola Taman Budaya dan ruang publik kesenian, transformasi dewan kesenian, meningkatkan anggaran untuk pemajuan kebudayaan, mewujudkan peraturan yang menjadi pedoman tata kelola Dewan Kesenian, serta reposisi dan penguatan peran Dewan Kesenian dalam kebijakan pemajuan kebudayaan.  

Selain itu, perlu ada langkah konkret dalam aspek regulasi terkait transformasi organisasi. Langkah tersebut mencakup pembentukan Kementerian Kebudayaan, dasar hukum untuk memperkuat dan memastikan alokasi anggaran bagi Dewan Kesenian dan Kebudayaan, serta optimalisasi peran Dewan Kesenian dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sementara, dalam aspek transformasi tata kelola organisasi perlu menentukan standar kompetensi anggota Dewan Kesenian sesuai dengan perannya, menyusun kode etik Dewan Kesenian secara nasional, serta mereposisi peran Dewan Kesenian dalam perencanaan, pengawasan, evaluasi, dan advokasi kebijakan pemajuan kebudayaan. 

Melalui langkah-langkah tersebut, Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih responsif terhadap dinamika zaman, tanpa melupakan nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal. Transformasi ini juga mendorong Dewan Kesenian/Kebudayaan untuk lebih proaktif dalam advokasi kebijakan kebudayaan yang dapat menjawab tantangan sosial dan digital yang terus berkembang.