Indonesia terus memperjuangkan repatriasi benda cagar budaya. Ini merupakan upaya penting dalam mengembalikan artefak bersejarah yang selama puluhan tahun tersimpan di museum-museum mancanegara, seperti Rijksmuseum dan Museum Kebudayaan Dunia di Belanda. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan jejak sejarah yang hilang serta memperkuat identitas budaya bangsa.
Sejak tahun 1970-an, Indonesia telah berhasil memulangkan sejumlah artefak penting seperti naskah Negarakertagama, Arca Prajnaparamita, pelana kuda Pangeran Diponegoro, hingga koleksi emas Kerajaan Lombok.
Di era tahun 2020 hingga 2023, lebih dari 1.500 benda bersejarah berhasil dipulangkan dari Museum Nusantara di Delft, Belanda, sebuah kemajuan signifikan dalam proses repatriasi.
Proses ini melibatkan Komite Repatriasi yang didukung oleh berbagai ahli sejarah, purbakala, antropologi, museum, dan filologi. Fokus utama repatriasi meliputi benda-benda berharha seperti keris, mahkota, regalia, dan naskah kuno yang secara historis diambil secara tidak pantas dari tanah air pada masa lalu.
Selain mengembalikan artefak, repatriasi ini membuka peluang besar dalam pengelolaan nasional. Benda-benda bersejarah tersebut akan dipamerkan di museum nasional maupun regional.
Objek repatriasi juga dimanfaatkan untuk tujuan pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Artefak-artefak ini tidak hanya menjadi koleksi statis, tetapi juga bagian dari narasi hidup yang memperkuat identitas nasional Indonesia.
Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait penyimpanan yang tepat untuk memastikan benda-benda berharga ini terjaga dari kerusakan, serta kebutuhan akan sumber daya dan infrastruktur yang memadai untuk melestarikannya secara berkelanjutan.